Dukung Hukuman Kebiri, Kowani Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu

Mengingat proses revisi UU Perlindungan Anak memerlukan waktu cukup lama, lanjut Giwo, maka Perppu bisa menjadi alternatif.

oleh Atem Allatif diperbarui 23 Okt 2015, 15:35 WIB
Ketua Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo. (Liputan6.com/Atem Allatif)

Liputan6.com, Depok - Kasus kekerasan seksual terhadap anak dinilai sudah di level darurat. Sebab, pelakunya bukan hanya orang yang dikenal, tetapi juga orang terdekat.

"Mengingat kasus kejahatan seksual di Indonesia sudah darurat, maka pemberatan hukuman pelaku kejahatan seksual sudah merupakan keniscayaan," kata Ketua Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo, Depok, Jawa Bara, Jumat (23/10/2015).

"Presiden Jokowi setuju memberikan hukuman tambahan untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Bentuk hukuman tambahan itu adalah pengebirian syaraf libido," sambung dia.

Mengingat proses revisi UU Perlindungan Anak memerlukan waktu cukup lama, lanjut Giwo, maka Perppu bisa menjadi alternatif. Kebiri bagi pelaku kekerasan seksual anak ini bukan tanpa referensi, tetapi banyak negara lain sudah menerapkan hukuman tersebut.

Menurut Giwo, di sejumlah negara misalnya Korea Selatan, Jerman, Swedia dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat sudah memberlakukan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.

"Kebiri atau kastrasi adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia, yang bertujuan menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan atau pun manusia," jelas dia.

Giwo menegaskan, pihaknya mendukung Jokowi memberlakukan kebiri, sebagai tambahan untuk pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. Pihaknya juga mendukung langkah presiden memberikan penjeraan bagi pelaku kejahatan terhadap anak, agar anak di Tanah Air terselamatkan.

"Merekomendasikan kepada presiden, tidak hanya fokus pada pendekatan hukum, tetapi lebih dari itu mengoptimalkan upaya pencegahan. Salah satunya adalah penguatan institusi keluarga, agar tak ada kerentanan yang berakibat anak menjadi korban kejahatan dapat tertanggulangi," papar dia.

"Serta merekomendasikan penguatan pencegahan dan optimalisasi perlindungan perempuan dan anak berbasis masyarakat," tandas Giwo. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya