Liputan6.com, Depok - Kasus kekerasan seksual terhadap anak dinilai sudah di level darurat. Sebab, pelakunya bukan hanya orang yang dikenal, tetapi juga orang terdekat.
"Mengingat kasus kejahatan seksual di Indonesia sudah darurat, maka pemberatan hukuman pelaku kejahatan seksual sudah merupakan keniscayaan," kata Ketua Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo, Depok, Jawa Bara, Jumat (23/10/2015).
"Presiden Jokowi setuju memberikan hukuman tambahan untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Bentuk hukuman tambahan itu adalah pengebirian syaraf libido," sambung dia.
Mengingat proses revisi UU Perlindungan Anak memerlukan waktu cukup lama, lanjut Giwo, maka Perppu bisa menjadi alternatif. Kebiri bagi pelaku kekerasan seksual anak ini bukan tanpa referensi, tetapi banyak negara lain sudah menerapkan hukuman tersebut.
Menurut Giwo, di sejumlah negara misalnya Korea Selatan, Jerman, Swedia dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat sudah memberlakukan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.
"Kebiri atau kastrasi adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia, yang bertujuan menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan atau pun manusia," jelas dia.
Giwo menegaskan, pihaknya mendukung Jokowi memberlakukan kebiri, sebagai tambahan untuk pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. Pihaknya juga mendukung langkah presiden memberikan penjeraan bagi pelaku kejahatan terhadap anak, agar anak di Tanah Air terselamatkan.
"Merekomendasikan kepada presiden, tidak hanya fokus pada pendekatan hukum, tetapi lebih dari itu mengoptimalkan upaya pencegahan. Salah satunya adalah penguatan institusi keluarga, agar tak ada kerentanan yang berakibat anak menjadi korban kejahatan dapat tertanggulangi," papar dia.
"Serta merekomendasikan penguatan pencegahan dan optimalisasi perlindungan perempuan dan anak berbasis masyarakat," tandas Giwo. (Rmn/Mut)
Dukung Hukuman Kebiri, Kowani Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu
Mengingat proses revisi UU Perlindungan Anak memerlukan waktu cukup lama, lanjut Giwo, maka Perppu bisa menjadi alternatif.
diperbarui 23 Okt 2015, 15:35 WIBKetua Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo. (Liputan6.com/Atem Allatif)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Dejavu: Fenomena Misterius yang Sering Dialami
Polisi Tahan George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati
Berkas Anak Bunuh Ayah dan Nenek Batal Dilimpahkan ke Kejaksaan
PPN Naik Jadi 12%, Diskon Pajak Beli Rumah Diperpanjang
Budaya Maritim Suku Bajau Didorong agar Dapat Pengakuan Warisan Budaya Takbenda UNESCO
Berpeluang Besar Lolos Semifinal, Timnas Vietnam Kembali Gunakan Stadion My Dinh untuk Laga Semifinal?
Rahasia Air Paling Asin di Dunia yang Tak Kunjung Membeku, Kalahkan Laut Mati
Apa Arti Effort: Memahami Makna dan Penerapannya dalam Kehidupan
Penelitian: Suhu Panas Tingkatkan Mortalitas Kaum Muda
Apa Saja Warna Primer: Pengertian, Jenis, dan Penerapannya
Alfamart Tutup Ratusan Gerai, Bagaimana Rekomendasi Saham AMRT?
Foto Raffi Ahmad & Lady Aurellia Viral, Panggung Gus Iqdam Roboh