Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan target sasaran Pedagang Kaki Lima(PKL). Sertifikat tersebut dapat dijadikan sebagai agunan atau jaminan untuk meraih Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan mengungkapkan, dalam rangka mendorong program keuangan inklusi atau membuka akses layanan perbankan, pemerintah mengeluarkan sertifikat HGB bagi PKL yang berada di kawasan penataan kota.
"Sekarang mereka (PKL) berjarak dengan bank, makanya kita fasilitasi. Kalau selama ini kita bisa berikan HGB kepada pelaku usaha yang berada di atas tanah milik negara, kenapa kepada PKL kita tidak bisa," ujar dia saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Tujuannya, kata Ferry, agar PKL tidak semakin banyak meringsek masuk ke kawasan di luar penataan kota yang dapat menciptakan daerah kumuh di perkotaan. Dalam hal ini, dia mengaku, pemerintah pusat perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
"Tanpa pungutan kalau di Pemda, kita keluarkan sertifikat HGB, toh ini di tanah negara. Jadi ketika Pemda sudah melaporkan penunjukkan penempatan untuk kawasan PKL, dihuni PKL, maka atas dasar itu kita keluarkan HGB-nya," jelas dia.
Ferry menyatakan, pedagang kaki lima bisa mengagunkan sertifikat itu untuk mendapat kredit meskipun plafon pinjaman masih relatif rendah. Pembayarannya dapat dicicil harian.
"Sertifikat ini bisa diagunkan untuk dapat pinjaman. Jumlahnya mungkin tidak besar, paling Rp 10 juta-Rp 50 juta karena mereka juga tidak akan berlebih dengan kios 4x5 meter. Pengembalian (kredit) itu harian, kan pendapatan mereka bukan bulanan. Biasanya untuk tukang mie goreng, nasi goreng dan lainnya," ucap dia.
Dirinya mengaku, telah berkoordinasi dengan Pemda, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Kebutuhan untuk mencairkan kredit bagi PKL ada dua, yakni surat penunjukkan penempatan PKL dan sertifikat HGB PKL.
"Saya sudah siapkan draft Peraturan Menteri-nya. Jika ada daftar itu, saya minta dukungan dari perbankan. Nanti Menteri Koperasi, OJK, BI dan bank bisa menentukan ini jadi kawasan PKL boleh dagang di sini. Jika perbankan sudah oke, nanti ada Peraturan Presiden (Perpres)," terang Ferry. (Fiki/Zul)
Pedagang Kaki Lima Bisa Dapat Kredit Sampai Rp 50 Juta
pedagang kaki lima bisa mengagunkan sertifikat itu untuk mendapat kredit
diperbarui 23 Okt 2015, 19:13 WIBIlustrasi dana BLT
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Momen Seru Raffi Ahmad Ajak Keluarga Liburan ke Bali, Rebutan Mama Gigi dengan Rayyanza
Tips untuk Pendaki Pemula Wanita: Panduan Lengkap Mendaki Gunung dengan Aman dan Nyaman
Apa Ibu Kota Indonesia Sebelum Jakarta: Perjalanan Sejarah Perpindahan Pusat Pemerintahan
Apel Bisa Turunkan Kadar Kolesterol Jahat, Pakar Sarankan Makan dengan Kulitnya
Berantas Mafia Tambang, Bahlil Pilih Dirjen Gakkum ESDM dari Profesi Polisi hingga Jaksa
Pesawat Kargo Swiftair Jatuh di Lithuania, 1 Orang Tewas
Kumpulan Doa untuk Bayi yang Baru Lahir Beserta Tata Cara dan Maknanya, Pahami Hak Anak Menurut Islam
Pemprov Jakarta Siapkan Opsi Rekayasa Cuaca untuk Antisipasi Hujan saat Pencoblosan
Seringai Siap Bergemuruh dengan Gelar Konser Akbar 100% untuk Serigala Militia di Jakarta
Tips Agar Nastar Tidak Retak: Panduan Lengkap Membuat Kue Lebaran Sempurna
Apa itu 4C: Memahami Konsep Kunci Pembelajaran Abad 21
Jadwal Liga Champions 27-28 November 2024, Siaran Langsung SCTV dan Vidio