Pasrah Ditahan, Rio Capella Merokok di Rutan KPK

Tidak ada komentar yang disampaikan Rio Capella terkait penahanannya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 23 Okt 2015, 19:42 WIB
Mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella (tengah) sambil dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2015). Patrice diduga menerima suap Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Patrice Rio Capella, tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara.

Usai pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama sekitar 8 jam, mantan Sekjen Partai Nasdem ini keluar dari Gedung KPK sudah mengenakan rompi tahanan oranye.

Tidak ada komentar yang disampaikan Rio Capella terkait penahanannya. Ia langsung menerobos masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggunya di halaman Gedung KPK.

Pantauan Liputan6.com, setelah turun dari mobil tahanan, Rio yang masih menunggu persiapan ruang tahanannya sempat berbincang-bincang dengan sejumlah petugas KPK.

Politisi yang pernah menjadi calon Wakil Gubernur Bengkulu tersebut juga tampak santai menghadapi penahanannya. Ia juga langsung merokok di halaman rutan yang terletak di lantai dasar Gedung KPK. Dengan petugas yang mengawalnya, ia sempat berbincang mengenai kerumunan wartawan yang mencecernya dengan sejumlah pertanyaan.

Pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail membenarkan bahwa kliennya sudah siap ditahan dan pasrah mengikuti proses hukum KPK.

"Dia (Patrice Rio Capella) memang sudah siap. Tadi kita juga tandatangani surat penahanan. Dia tidak tolak (surat penahanan)," ujar Maqdir Ismail di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Kasus yang menjerat Patrice Rio Capella ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Selain Rio, dalam kasus ini KPK juga sudah  menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya diduga telah memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 200 juta kepada Rio Capella.

Atas perbuatanya, Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Gatot Pujo dan Evy, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ron/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya