Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Dalam Negeri resmi mengukuhkan Satuan Tugas Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Pengukuhan disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan, dan Jaksa Agung HM Prasetyo di kantor Wakil Presiden.
Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wakil Presiden pada Rapat Terbatas 23 Juli 2015, serta Nota Kesepahaman antara Ketua Bawaslu dengan Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, dan Ketua KASN yang ditandatangani pada hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2015.
Advertisement
Wapres JK menegaskan, ASN harus bersikap netral menghadapi Pilkada dan Pemilu di tingkat nasional. Hal ini bertujuan agar Indonesia bisa mempersiapkan dan menjalankan demokrasi yang lebih baik di masa yang akan datang. Selain itu, sistem pemerintahan di Indonesia telah mengharuskan ASN untuk tidak berpihak dan menjamin terciptanya netralitas.
"Sebenarnya kalau kita bicara tentang aparat, pengalaman kita yang bermasalah memang di pilkada, kenapa? Karena pilkada membawa emosional keluarga, teman dan kelompok. Kalau pemilu nasional jangkauannya lebih luas," kata Wapres JK usai pemngukuhan Satgas Netralitas ASN di Kantor Wakil Presiden, Jakarta (23/10/2015)
Menurutnya, pengalaman konflik-konflik yang selama ini terjadi, termasuk rangkaian-rangkaian peristiwa yang terjadi, cenderung lebih banyak pada saat pilkada, bukan pada saat pemilihan presiden atau legislative. Karena itu, JK juga menekankan untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melaksanakan pilkada serentak mendatang, dan berharap agar Satgas bekerja keras dan didukung oleh semua pihak, sehingga pilkada mendatang tetap aman dan netral.
Pada akhirnya, hal tersebut yang kemudian harus diatasi dan dilakukan pengawasan untuk menjaga hasil yang baik. Selain itu, kecurigaan terhadap aparat pemerintah agar tidak memanipulasi pemilu juga perlu ditingkatkan.
Hal ini dikarenakan aparat pemerintah di tingkat daerah seperti Camat, Bupati, beserta aparatur lainnya merupakan pangkal dari kurang sempurnya pilkada selama ini menuju lompatan demokrasi ke tingkat yang lebih baik.
Oleh karena itu, Wapres menekankan perlunya pembentukan satgas untuk mempertahankan suasana aman dan nyaman dalam pelaksanaan pilkada, sekaligus menjaga netralitas dan memberikan sanksi terhadap tindak pelanggaran.
Satgas yang dibentuk juga diharapkan mampu mensosialisasikan pentingnya netralitas terkait sanksi. Hal ini mengingat banyak terjadi masalah akibat penyalahgunaan jabatan dalam pelaksanaan pilkada.
"Tapi yang kita khawatirkan adalah incumbent, tentu ada kemungkinan menekan aparat untuk berpihak. Yang harus dibuat adalah aturan sesuai dengan etika aparat yang tentu sudah digariskan, tanpa itu hanya menjadi himbauan," katanya.
Menurutya, satgas ini harus bekerja dengan menggunakan konsep yang jelas, sanksi yang jelas, dan tindakan yang jelas. Karena apabila satgas tidak menjalankan hal tersebut, maka apa yang dilakukan pemerintah tidak akan berjalan secara efektif.
"Kita ingin menghasilkan pilkada secara demokratis, yang terpilih dengan baik, dan menghasilkan pemerintah yang tidak korup. Biasanya yang terpilih karena banyak hutang (dukungan), ujungnya ke KPK lagi,” ujarnya.
Tugas Satgas
Dalam kesempatan itu, Menteri Yuddy mengatakan, Satgas ini bertugas melakukan pengawasan terhadap netralitas dan larangan penggunaan aset pemerintah bagi ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini dilakukan mengingat ASN sangat potensial dan rentan dimanfaatkan dalam Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah, mengingat jumlahnya cukup signifikan.
“Ketidaknetralan ASN dikhawatirkan dapat menguntungkan salah satu pihak dan potensial menimbulkan terjadinya penyalahgunaan terhadap penggunaan aset pemerintah,” ujarnya.
Di sisi lain, ASN sebagai unsur pelaksana kebijakan publik serta perekat dan pemersatu bangsa, diharapkan mampu menjaga netralitas dan tidak memihak atau berafiliasi kepada kelompok manapun, agar dapat melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik secara optimal.
Keanggotaan organisasi Satgas terdiri dari para pejabat yang mewakili instansi terkait seperti dari Kemenko Polhukam, Kemensetneg, Setkab, Kemendagri, Kementerian PANRB, BKN dan BPKP.
Dijelaskan, Satgas bertugas melakukan koordinasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik pusat maupun daerah, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan netralitas dan larangan penggunaan aset pemerintah oleh ASN.
Selain itu, Satgas merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN yang melakukan pelanggaran terhadap larangan, melakukan evaluasi pelaksanaan pengawasan, dan melaporkan hasil pengawasan kepada Wakil Presiden melalui Menteri PANRB. (Amd/Ndw)