Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok heran dengan sikap DPRD Kota Bekasi, terkait pembuangan sampah DKI di Bantar Gebang.
Dia merasa heran, saat DKI masih menggunakan pihak swasta, PT Godang Tua Jaya untuk mengelola sampah di Bantar Gebang, tidak ada keributan. Sebaliknya, saat diberi peringatan justru ramai.
"Sekarang saya bertanya-tanya, luar biasa kalau begitu Bekasi. Kalau sampahnya bayar ke swasta, adem-adem dari zaman Bang Yos. Begitu saya mau batalkan kontrak swasta, mulai ribut," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Sejak awal masuk ke Jakarta, Ahok mulai menghapus anggaran pengangkutan sampah yang dilakukan pihak swasta, dengan cara sewa truk dan alat berat. Hal ini sempat mendapat perlawanan dari para pejabat DKI, termasuk harus membayar Rp 400 miliar per tahun ke PT Godang Tua Jaya meskipun membuang sampah di tanah sendiri.
"Makanya, kita juga curiga kenapa bangun insenerator (teknologi pengolahan sampah), gugat-menggugat enggak pernah jadi? Supaya setor ke situ terus bayar duit. Nah, kenapa sekarang mulai ribut kayak zaman Bang Yos lagi nih," kata dia.
Untuk mengatasi semua itu, Ahok sudah menawarkan kepada Kota Bekasi untuk tidak lagi menggunakan pihak swasta mengolah sampah di Bantar Gebang. Dibanding menunggu 20% dari anggaran yang diberikan Pemprov DKI kepada Godang Tua.
"Nah saya tawarkan pada Bekasi, lebih baik Anda yang dapat duit sampah. Lebih adil kan? Anda bisa menolong rakyat Anda, dapat uang masuk resmi APBD. Bukan seperti sekarang, kita bayar kepada swasta, swasta kasih kepada CSR versinya dia," kata dia.
"Kita enggak tahu kasih ke siapa, nilainya berapa, kenapa enggak langsung kasih ke APBD? Langsung kita potong bagi. Nah, kita mau putuskan kontrak dengan mereka. Dalam peraturan, 105 hari dari masukin surat pertama peringatan 1, 2, 3 kita enggak mau kalah di pengadilan," tutup Ahok.
DPRD Kota Bekasi menelisik Perjanjian Kerja Sama Nomor 4 Tahun 2009 dengan Pemprov DKI Jakarta tentang pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, yang ditandatangani bersama Pemkot Bekasi.
Dalam perjanjian tersebut, truk sampah boleh menggunakan rute Transyogi, Jalan Alternatif Cibubur, pada pukul 05.00-09.00 WIB. Sementara rute melintasi Tol Bekasi Barat, Jalan Ahmad Yani, hanya diperbolehkan setelah pukul 21.10 WIB.
Komisi A DPRD Kota Bekasi melihat truk-truk yang mengangkut sampah dari DKI Jakarta yang melintas tidak sesuai dengan perjanjian. Hal inilah yang menguatkan keinginan dewan untuk memanggil Ahok. (Rmn/Sss)
Ahok: Luar Biasa Bekasi, Sampah Bayar ke Swasta Malah Adem-Adem
Ahok sudah menawarkan kepada Kota Bekasi untuk tidak lagi menggunakan pihak swasta mengolah sampah di Bantar Gebang.
diperbarui 23 Okt 2015, 20:28 WIBGubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Mandi dengan Orang Lain, Pertanda Apa?
Mimpi Buruk Tentang Pacar Pertanda Apa? Ini 41 Tafsir dan Penjelasannya
Bantah 'Money Politics' dan Pengerahan Perangkat Pemerintah, Jubir Bobby-Surya: Jangan Bikin Gaduh di Masa Tenang
Cara Agar Bisa Tidur Nyenyak: Panduan Lengkap Mengatasi Insomnia
Bakal Nyoblos Pilkada Jakarta di Cipete Selatan, Pramono Anung: Sudah 24 Tahun Gunakan Hak Suara di Sini
Zeda Salim Ungkap Kedekatannya dengan Ammar Zoni, Akui Pernah Jalin HTS
Mengenal Jenis Satuan Polisi, Tugas, dan Perannya dalam Masyarakat
12 Doa Bersyukur kepada Allah, Ungkapan Rasa Syukur atas Nikmat-Nya
Cara Agar Haid Cepat Selesai: 14 Metode Efektif dan Aman
Cara Agar Kulit Putih: 41 Tips Ampuh untuk Wajah dan Tubuh yang Cerah
Fakta Pipa Rokok Srigading yang Mengejutkan di Balik Keunikannya, Ini Ulasannya
Arti Mimpi Setir Mobil: Simbol Kendali dan Perjalanan Hidup