Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal hukuman kebiri untuk pelaku paedofil bisa jadi solusi atas lemahnya hukum terhadap kejahatan seksual pada anak.
"Ini sudah urgent. Kegentingan memaksa presiden untuk menetapkan Perppu, didasarkan pertimbangan, dimana penerbitan Perppu tentu sebagai solusi atas lemahnya hukum terhadap kejahatan seksual pada anak," ujar Wakil Ketua KPAI Susanto, kepada Liputan6.com, Minggu (25/10/2015).
Menurut Susanto, ada 3 alasan kenapa Perppu tersebut sangat diperlukan. Yang pertama, adanya keadaan dan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum.
"Korban kejahatan seksual anak semakin banyak, sementara pelaku tak jera, bahkan tak jarang pelaku mengulangi perbuatannya tanpa rasa iba kepada korban. Ini butuh penjeraan sebagai upaya preventif," jelas dia.
Selain itu, Susanto menyebutkan muatan pasal pidana terhadap pelaku kejahatan seksual dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, masih tergolong ringan.
"Karena maksimal hanya 15 tahun dan belum efektif untuk menekan kejahatan seksual terhadap anak, agar anak tak terpapar kejahatan atas nama seksualitas," tutur Susanto.
Yang terakhir, kondisi dan kompleksitas kejahatan seksual ini membutuhkan kepastian hukum, karena itu lanjut Susanto, maka diperlukanlah Perppu tersebut. (Ron/Mut)
KPAI: Perppu Kebiri Bisa Jadi Solusi Kejahatan Seksual Anak
Pasal pidana terhadap pelaku kejahatan seksual dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, masih tergolong ringan.
diperbarui 25 Okt 2015, 15:14 WIBPelaku Kejahatan Seks pada Anak Pantas Dihukum Kebiri atau Mati? | via: futureceylon.com
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Liga Inggris: Manchester United Tahan Imbang Liverpool di Anfield
Viral Uang Palsu Beredar di Rumah Sakit Gorontalo, Disebut Mirip dengan Upal UIN Makassar
Truk Mundur Tak Kuat Nanjak Diduga Picu Kecelakaan di Tol Cipularang
Gus Baha Ungkap Hal yang Bisa Menyelamatkan Peradaban di Akhir Zaman
39 Sekolah di Kabupaten Bogor Siap Gelar Makan Bergizi Gratis
2 Perkara Pilkada Banjarbaru Teregister di MK, jika PSU Maka Paslon 01 Lawan Kotak Kosong
Pasangan Selingkuh, Apa Boleh Langsung Dicerai Buya?
Exco PSSI Sebut STY Bagian Sejarah, Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Bakal Jelas Siang Ini?
Libur Tahun Baru 2025 Berakhir, 684 Ribu Lebih Kendaraan Kembali ke Jabotabek
3 Pemain Manchester United yang Tak Punya Masa Depan di Awal Tahun 2025
3 Tradisi Unik Suku Muna Sulawesi Tenggara, Salah Satunya Sunat Perempuan
Proses Pembongkaran Lahan Eksekusi PTPN I Diwarnai Provokasi 'Oknum'