Liputan6.com, Jakarta - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharapkan dapat menjadi pilar kesejahteraan bangsa. Diharapkan usaha ini didirikan untuk mendorong kekuatan ekonomi rakyat terutama di desa.
"BUMDes adalah pilar kesejahteraan bangsa, karena BUMDes tidak lain adalah usaha yang didirikan atas dasar komitmen bersama masyarakat bawah, masyarakat akar rumput, yaitu masyarakat desa, untuk saling bekerja sama, bergotong royong, dan menggalang kekuatan ekonomi rakyat demi mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, di Jakarta, Minggu (25/10/2015).
Advertisement
Ia menambahkan, Pemerintah telah menerbitkan Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang menjadi pedoman bagi daerah dan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes.
"BUMDes sebagai badan usaha, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa, karena itu, pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa, lebih dari itu BUMDes menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya," imbuh Marwan.
Dalam proses pembentukan BUMdes terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan melalui 4 tahapan yaitu (1) Musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan, (2) Perumusan kesepakatan bersama BUMDes, (3) Pengusulan materi kesepakatan sebagai draft peraturan desa; dan (4) Penerbitan peraturan desa.
"Adanya syarat proses pembentukan ini bukan mempersulit tetapi semata-mata untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas dari BUMdes itu sendiri," kata Marwan.
Sementara itu untuk jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui BUMDes diantaranya: usaha bisnis sosial melalui usaha air minum desa, usaha listrik desa dan lumbung pangan, usaha bisnis penyewaan melalui usaha alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko dan tanah milik BUMDes, usaha perantara (brokering) melalui jasa pembayaran listrik dan pasar desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat, usaha bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) melalui usaha pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, sarana produksi pertanian dan sumur bekas tambang, usaha bisnis keuangan (financial business) melalui akses kredit dan peminjaman, dan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan melalui pengembangan kapal desa dan desa wisata.
Marwan mengungkapkan, dari blusukannya ke desa-desa yang memiliki BUMDesa, mereka sudah merasakan sendiri manfaatnya bagi peningkatan kas desa dan kesejahteraan warganya.
"Seperti desa Pagedangan yang BUMDesnya mengelola sentra kuliner dan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) yang bisa menampung sampah dari 1.000 rumah tangga di Desa Pagedangan, juga BUMDes Karya Mandiri Cibodas Kabupaten Bandung yang memiliki jenis-jenis usaha di bidang air, sewa gedung olahraga/gedung serbaguna dan pengelolaan kios desa," kata Marwan.
Dari data Kementerian Desa, tercatat sebanyak 1.022 BUMdes telah berkembang di seluruh Indonesia, yang tersebar di 74 Kabupaten, 264 Kecamatan dan 1.022 Desa.
Kepemilikan Bumdes terbanyak berada di Jawa Timur dengan 287 BUMdes, kemudian Sumatera Utara dengan 173 BUMDes. Sementara itu terkait dengan peraturan daerah atau peraturan desa sebagai payung hukum BUMDes, diketahui sampai saat ini telah diterbitkan sebanyak 45 Peraturan Daerah dan 416 Peraturan Desa yang mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan BUMdes.
"Ini masih jauh dari yang kita harapkan, jika di rata-rata nasional, presentase jumlah BUMdes dari total 74.093 desa di Indonesia masih sangat terbatas yakni sebesar 1,4 persen, padahal BUMDes ini penting untuk kemajuan dan kesejahteraan desa, karena itu saya mendorong para Bupati Walikota dan Kepala Desa untuk serius membentuk dan mengembangkan BUMDes," kata Marwan. (Tanti/Ahm)