Kejagung Hadapi Sidang Praperadilan Tersangka Kasus Mobil Listrik

Hakim Nani Indrawati yang akan memimpin persidangan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 26 Okt 2015, 09:27 WIB
Garis kejaksaan terpasang pada mobil listrik yang terparkir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6). Penyidik Kejagung menyita 10 mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang digagas mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan atas Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Senin (26/10/2015). Kejagung digugat Dasep Ahmadi, tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan mobil listrik bekerjasama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Sidang praperadilan atas nama Dasep Ahmadi akan mulai pada Senin 26 Oktober 2015. Hakim Nani Indrawati yang akan memimpin persidangan," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, beberapa waktu yang lalu.

Dasep Ahmadi, Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama merupakan rekanan Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan mobil listrik 2013 silam.

Pada Selasa 28 Juli 2015, Dasep ditahan oleh Tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus) setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung menduga, Dasep menerima 92 persen dari Rp 32 miliar dana yang dialokasikan dalam proyek pembuatan mobil listrik. Namun, menurut Kejaksaan, proyek tersebut gagal dan membuat negara merugi.

Pengadaan mobil listrik pada tahun 2013 oleh Kementerian BUMN senilai Rp 32 miliar digunakan untuk penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (KTT APEC) di Bali. Kejaksaan menduga terdapat penyelewengan dana pengadaan dalam proyek yang melibatkan pihak swasta ini. (Mvi/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya