Jika Tak Sanggup Layani Izin Investasi 3 Jam, Ini Janji BKPM

BKPM berjanji sanggup memberikan layanan investasi hanya dalam 3 jam. Bagaimana jika janji itu tidak terealisasi?

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 26 Okt 2015, 12:15 WIB
Sejumlah konsumen menunggu di kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjanjikan mampu memberikan pelayanan investasi hanya dalam hitungan 3 jam bagi penanam modal dengan syarat-syarat tertentu. Jika tidak sanggup merealisasikannya, apakah Lembaga ini akan memberikan kompensasi bagi calon investor?

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah mengungkapkan,  terobosan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tercetus saat mengunjungi Dubai. Di Negara Timur Tengah ini, perizinan investasi seperti mendirikan Perseroan Terbatas (PT) hanya memakan waktu satu jam saja.

"Kalau di Dubai bisa melayani izin investasi 1 jam saja, kenapa Indonesia tidak bisa implementasikan itu. Waktu 3 jam ini merupakan angka tengah atau kepastian yang bisa kita berikan, daripada bilang 1 jam, nyatanya tidak bisa," tegas dia saat Konferensi Pers Peluncuran Layanan Investasi 3 Jam di kantornya, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Menurut Lestari, waktu layanan investasi di Indonesia dan negara lain sama, yakni normalnya dalam hitungan harian.  Tapi Negara ini berupaya mempercepat realisasi investasi, misalnya untuk pendirian PT dari seharusnya memakan waktu 8-11 hari menjadi hanya dalam waktu 3 jam saja.

"Jadi memang menekan waktu yang biasa dikeluhkan investor. Karena biasanya habis online izin di BKPM, mereka harus urus akta di notaris, NPWP di pajak dan blocking tanah di Kementerian ATR. Tapi kita berikan waktu lebih baik cuma 3 jam. Jika lebih dari itu, tidak ada kompensasi, namun itu berarti kinerja kita tidak memuaskan karena tidak bisa memenuhi janji," kata dia.

Dirinya mengaku, izin investasi 3 jam merupakan salah satu pencapaian baru dalam pelayanan investasi oleh BKPM. "Sesuai arahan Presiden Jokowi, 22 Kementerian terintegrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat pada 22 Januari 2015, dan kini meluncurkan layanan investasi 3 jam untuk memberi kemudahan investor.

Dikatakan dia, BKPM telah menyiapkan dua pendamping investor yang akan membantu dalam pengurusan layanan investasi 3 jam dan dapat ditambah sesuai kebutuhan.

"Investor yang datang akan langsung konsultasi dengan Direktur Pelayanan BKPM sekaligus menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan. Jadi investor tinggal duduk manis dan ngopi-ngopi di ruang tunggu, dan nanti pendamping investor yang akan membantu pengurusannya," jelas Lestari. (Fik/Ndw)

 
 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya