Ini Syarat dan Kemudahan Izin Investasi 3 Jam bagi Investor

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan layanan izin investasi untuk mendirikan perusahaan ‎hanya dalam waktu 3 jam saja.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 26 Okt 2015, 13:15 WIB
Seorang konsumen saat berada di loket Migas kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan layanan izin investasi untuk mendirikan perusahaan ‎hanya dalam waktu 3 jam saja. Dalam layanan tersebut, investor dapat mengurus izin investasi, akta perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan surat keterangan peta informasi ketersediaan (booking) lahan secara cuma-cuma alias gratis.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah mengatakan, izin investasi 3 jam merupakan salah satu pencapaian baru dalam pelayanan investasi oleh BKPM. Sesuai arahan Presiden Jokowi, 22 Kementerian terintegrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat pada 22 Januari 2015, dan kini meluncurkan layanan investasi 3 jam untuk memberi kemudahan investor.

BKPM, sambungnya, telah menyiapkan dua pendamping investor yang akan membantu dalam pengurusan layanan investasi 3 jam dan dapat ditambah sesuai kebutuhan. Investor yang datang akan langsung konsultasi dengan Direktur Pelayanan BKPM sekaligus menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan.

"Jadi investor tinggal duduk manis dan ngopi-ngopi di ruang tunggu, dan nanti pendamping investor yang akan membantu pengurusan izin investasi, akta pendirian, NPWP dan surat booking tanah hanya dalam 3 jam saja," ucap Lestari usai Konferensi Pers Peluncuran Layanan Investasi 3 Jam di kantornya, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Menurut Lestari, syarat memanfaatkan layanan cepat 3 jam, investasi minimal harus Rp 100 miliar dan atau menyerap tenaga kerja minimal 1.000 orang. Syarat lainnya, investor datang langsung ke BKPM, tidak boleh diwakilkan.

Sementara dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu, identitas investor calon pemegang saham perusahaan KTP/Paspor dan/atau akta perusahaan pemegang saham perusahaan Indonesia maupun asing. ‎Juga menyertakan alur proses produksi dari bahan baku sampai barang jadi (flowchart) kegiatan usaha.

‎Alur layanan izin investasi untuk mendapatkan 4 fasilitas kemudahan itu, antara lain dimulai dari:

1. Investor datang ke BKPM mengambil nomor antrean
2. Investor melakukan konsultasi dengan Direktur Pelayanan BKPM terkait rencana investasinya sekaligus menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan
3. Investor menunggu sementara Pendamping Investor melakukan pengurusan perizinan investasi
4. Di sinilah peran Pendamping Investor yang harus mengurusi perizinan yang akan diterima investor dari BKPM, Notaris, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak serta                 Kementerian Agraria ‎dan Tata Ruang (ATR)
5. Pendamping investor mengurus pembuatan hak akses SPIPISE, dan pembuatan izin investasi. Lalu pemesanan nama perusahaan, pembuatan akta pendirian perusahaan dan pengesahan akta oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian disusul pembuatan NPWP perusahaan serta terakhir, informasi ketersediaan lahan
6. Tahapan akhir, investor sudah bisa membawa izin ‎investasi, akta perusahaan, NPWP dan surat booking tanah.

"‎Basic-nya kan cuma 3 produk, tapi surat booking tanah jadi bonus dari kita supaya makin menarik investasi. Dan semua layanan dari pemerintah atau BKPM ini free alias gratis, tapi belum termasuk biaya notaris. Itu urusan investor dengan notaris," jelas Lestari.

Sementara itu, Direktur Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Kementerian ATR, Adi Darmawan mengungkapkan, pihaknya akan mendukung implementasi layanan investasi 3 jam dengan memberi surat booking tanah kepada investor.

"Tapi ada waktu 2 minggu untuk melakukan penyelesaian, mengurus izin di daerah, misalnya dengan Bupati atau pejabat pemerintah daerah lain. Jika tidak diurus dalam waktu 14 hari, surat booking itu batal," tegasnya.

Saat ini, BKPM pun sedang mengidentifikasi jenis perizinan lain yang dapat disinergikan dengan layanan izin investasi 3 jam, sehingga kemudahan berusaha di Indonesia semakin meningkat. Contohnya, sinergi izin 3 jam dengan perizinan di bidang importasi sehingga investor yang sudah mendapat langsung konstruksi melalui layanan izin investasi izin konstruksi dan mengimpor barang modal.

"Dua produk yang sedang dalam penjajakan adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). Sehingga investor makin cepat merealisasikan proyek investasinya," tandas Lestari. (Fik/Zul)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya