Jelang Putusan, Muncikari RA Optimis Bebas

Sidang kasus prostitusi artis yang melibatkan muncikari RA beragendakan putusan kembali akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 26 Okt 2015, 13:10 WIB
Muncikari RA kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). [Foto: Herman Zakaria/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus prostitusi artis yang melibatkan muncikari RA kembali akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015). Sidang beragendakan putusan itu sudah lama dinanti RA. Pria yang bekerja sebagai perias artis ini ingin persoalannya dapat segera selesai.

"Dia mau masalah ini cepat selesai ya," ujar kuasa hukum RA, Pieter Ell ketika dihubungi via telepon, Senin (26/10/2015).

Muncikari RA kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). [Foto: Herman Zakaria/Liputan6.com]

Pieter menuturkan bahwa kondisi kesehatan RA sedikit mengalami gangguan. Akan tetapi, kliennya sudah siap lahir batin mendengarkan putusan hakim.

"Dia lagi sakit alergi. Tapi dia siap lahir batin untuk hadir ke sidang," ucapnya.

Soal hasil keputusan sidang nanti, pihaknya optimis bakal diputus bebas oleh hakim. Pieter yakin unsur yang dituduhkan kepada RA tidak terpenuhi.

Pieter Ell Kuasa hukum Robbie Abas (Mucikari RA) memberikan keterangan pers usai menjalani sidang perdana RA dengan agenda pembacaan dakwaan terkait dugaan RA sebagai mucikari prostitusi di kalangan artis, Selasa (18/8/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

"Feeling saya hakim akan berikan putusan bebas. Karena ada unsur yang tidak terpenuhi," tandas Pieter Ell.

Muncikari Robby Abbas alias RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani PSK berinisial AA. RA diduga memiliki sekitar 200 daftar PSK bertarif puluhan hingga ratusan juta rupiah. Rata-rata berprofesi sebagai model dan artis. (Ras/Mer)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya