Liputan6.com, Jakarta - DPR mewacanakan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) bencana asap, melihat kondisi bencana tersebut yang terus 'mengelamkan' langit Indonesia. Namun, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menolak rencana tersebut.
Meski dirinya tak bisa mengintervensi keinginan DPR, Menteri Siti mengatakan bahwa hal itu tidak perlu dilakukan, mengingat pemerintah telah bekerja.
"Pada dasarnya itu mekanisme internal di DPR. Tapi kita rasa tidak perlu. Beri kami kesempatan, karena usaha yang dilakukan terus berlangsung. Pemerintah bukan tidak ngapa-ngapain," ucap Menteri LHK Siti yang hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2015).
"Upaya untuk melakukan pemadaman sudah berlangsung. Upaya water bombing dilakukan, modifikasi cuaca. Artinya pemerintah tidak diam saja," sambung Siti.
Selain itu, menurut Siti, titik hotspot sudah banyak yang berkurang. Namun, gejala alam membuat kabut asap semakin sulit diprediksi.
"Hotspot sudah menurun banyak. Sampai dengan 24 Oktober 2015 di Riau hanya 44%, tapi nanti kita lihat karena turun-naik, turun-naik. Tapi gejala alam kuat sekali," tegas dia.
Baca Juga
Advertisement
Terkait adanya keinginan beberapa pihak agar menyebut nama korporasi yang terkena sanksi, menurut Siti hal itu bukanlah yang subtansif.
"Buat saya yang penting mereka tahu mereka salah, mereka mendapat sanksi untuk itu. Kita ingin mengubah perilaku bisnis. Dia harus menanggung kesalahannya itu. Dia harus mengubah perilaku bisnisnya. Saya kira itu yang paling penting," pungkas Menteri Siti. (Ans/Mut)