Liputan6.com, Jakarta - Setelah 12 tahun tertunda, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan akhirnya selesai. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP tersebut pada Jumat kemarin (23/10/2015) dan langsung akan berlaku pada tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri mengatakan, dengan keluarnya PP Pengupahan tersebut, penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2016 sudah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam beleid baru itu.
"Alhamdulillah PP Pengupahan sudah selesai, sudah ditandatangani Presiden dan telah diundangkan. Itu langsung berlaku. Penetapan UMP 2016 oleh Gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut", jelasnya setelah membuka Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Keluarnya PP Pengupahan merupakan terobosan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Sebelumnya, penetapan UMP didominasi oleh berbagai bentuk politisasi yang membuat kenaikan upah tidak rasional dan menimbulkan ketidakpastian.
"Upah itu kan pada dasarnya hak privat antara pemberi kerja dengan pekerja. Negara hadir dengan kebijakan upah minimum untuk melindungi pekerja agar tidak terjatuh dalam upah murah, melindungi mereka yang belum bekerja agar bisa masuk ke pasar kerja, dan melindungi dunia usaha agar bisa berkembang meningkatkan lapangan kerja", paparnya.
Hanif meminta kepada seluruh Gubernur untuk segera menyesuaikan dan memproses penetapan UMP 2016 dengan menggunakan formula dalam PP Pengupahan.
Sebagaimana diketahui, formula pengupahan dalam PP baru ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.
Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November. (Mut/Gdn)
Sempat Tertunda 12 Tahun, Akhirnya PP Pengupahan Disahkan
Keluarnya PP Pengupahan merupakan terobosan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia.
diperbarui 26 Okt 2015, 15:57 WIBMenteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri membuka Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian di Kantor Kemnaker, Jakarta. (Foto: Biro Humas Kemnaker)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ladies, Waspadai Tanda-Tanda Kanker Ovarium yang Muncul Saat Makan
Repdem Siapkan 100 Advokat untuk Dampingi Hasto Kristiyanto
Sinopsis Film '2nd Miracle in Cell No 7', Sekuel yang Ceritakan Hidup Kartika
Perkuat Jakarta Livin Mandiri, Wilda Siti Nurfadhilah Optimistis Lanjutkan Rekor Istimewa di PLN Mobile Proliga 2025
Kisah Haru, Wanita Ini Menyamar Selama 5 Tahun Jadi Kembarannya yang Sudah Meninggal
Instagram Diduga Milik Yong Jun Hyung Ceritakan Momen Manis Bersama HyunA
Jack Miller Dipuji Aset Berharga, Pengalaman Naik 3 Motor Berbeda dalam 10 Tahun di MotoGP
Kata Siapa Yamaha Busuk di MotoGP 2024? Justru Sebaliknya, Ini Komentar Massimo Meregalli
1 Januari 2025 Diprediksi Jadi Puncak Kunjungan ke Taman Margasatwa Ragunan
Anggota DPR Satori Diperiksa KPK Terkait Dana CSR BI, Punya Utang Rp 3,5 Miliar Bisa Lunas dalam Setahun
Kalender Balap di Sirkuit Mandalika Sepanjang 2025: Ada Kemeriahan MotoGP Indonesia
Ada Acara Natal Nasional 2024, Begini Kemacetan Menuju Kawasan GBK