Inovator Mobil Listrik Resmi Ajukan Praperadilan

Tim kuasa hukum inovator mobil listrik Dasep Ahmadi, Andriko Saputra membacakan pengajuan praperadilan melawan Kejaksaan Agung di PN Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015). Sidang akan dilanjutkan Selasa (27/10). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 26 Okt 2015, 16:05 WIB
20151026-Inovator Mobil Listrik Resmi Ajukan Praperadilan-Jakarta
Tim kuasa hukum inovator mobil listrik Dasep Ahmadi, Andriko Saputra membacakan pengajuan praperadilan melawan Kejaksaan Agung di PN Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015). Sidang akan dilanjutkan Selasa (27/10). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Tim kuasa hukum inovator mobil listrik Dasep Ahmadi, Andriko Saputra membacakan pengajuan praperadilan melawan Kejaksaan Agung di PN Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015). Sidang akan dilanjutkan Selasa (27/10). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Tim kuasa hukum inovator mobil listrik Dasep Ahmadi membacakan pengajuan praperadilan melawan Kejaksaan Agung di PN Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015). Sidang akan dilanjutkan Selasa (27/10) untuk mendengarkan tanggapan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Tim kuasa hukum inovator mobil listrik Dasep Ahmadi, Vidi Galenso Syarief membacakan pengajuan praperadilan melawan Kejaksaan Agung di PN Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015). Sidang akan dilanjutkan Selasa (27/10). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Tim kuasa hukum Kejaksaan Agung, Rhein Singal (kiri) membaca berkas pengajuan praperadilan dari tim kuasa hukum inovator mobil listrik Dasep Ahmadi di PN Jaksel, Senin (26/10/2015). Sidang akan dilanjutkan Selasa (27/10). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Tim kuasa hukum inovator mobil listrik Dasep Ahmadi dan Kejaksaan Agung memeriksa berkas pengajuan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015). Sidang dilanjutkan Selasa (27/10) untuk mendengarkan tanggapan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya