OJK Terbitkan Izin Gadai Swasta pada Januari 2016

OJK menggandeng PT Pegadaian (Persero) untuk mendata jumlah gadai swasta di Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 26 Okt 2015, 19:00 WIB
Ilustrasi OJK

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan sertifikat atau izin perusahaan gadai swasta pada Januari 2016. Saat ini, Lembaga keuangan bank dan non bank itu tengah memfinalkan persyaratan untuk memperoleh legalitas tersebut.  

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani mengaku, industri gadai di Tanah Air mempunyai potensi luar biasa dikembangkan. Hanya saja, maraknya usaha gadai di Indonesia sekarang dikategorikan liar.

"Targetnya Januari tahun depan kita sudah terbitkan izin gadai swasta. Sekarang tidak resmi, ada gadai laptop, gadai ponsel, dan cuma diiklankan di tiang listrik. Padahal dia membantu likuiditas masyarakat ekonomi bawah, seperti tukang ojek dan lainnya," ujar dia di kantornya, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Dalam hal ini, Firdaus mengaku, OJK menggandeng PT Pegadaian (Persero). Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut adalah mulai dari mendata jumlah gadai swasta di seluruh Indonesia, menggodok aturan izin usaha gadai sampai pembimbingan kepada perusahaan gadai swasta ini.

Ia menuturkan, jumlah usaha gadai liar atau swasta di Indonesia cukup banyak. Dari data Pegadaian, basis gadai swasta ditaksir mencapai 4.000 sampai 5.000 usaha.

"Kita harus atur dulu modalnya berapa, harus punya tenaga ahli, diatur lokasinya. Nah kita kerjasama dengan Pegadaian, mereka kan yang berpengalaman termasuk bimbingan di awal-awal. Kita akan keluarkan Peraturan OJK-nya," tegas dia.  

OJK sebelumnya menyatakan telah menyusun RUU Pegadaian untuk menggantikan UU Pegadaian yang sudah ada. "Sudah lama punya RUU Pegadaian, tapi belum masuk Prolegnas DPR. UU Pegadaian yang ada saat ini sudah ada sejak zaman Belanda, jadi usaha gadai hanya boleh untuk BUMN," ucap Firdaus.

Dia menuturkan, kios-kios pegadaian di pinggir jalan kian menjamur. Mereka mengiklankan usahanya di tiang-tiang listrik, sehingga disebutlah gadai tiang listrik. Usaha gadai tiang listrik, Ia menjelaskan, menawarkan tebusan menggiurkan untuk setiap barang yang digadaikan.

Dengan UU Pegadaian yang baru, lanjutnya, OJK akan mengatur penarikan bunga pada setiap tebusan karena regulator harus melindungi konsumen meski gadai tiang listrik sangat membantu likuiditas masyarakat kecil.

"Makanya kami akan lahirkan segera (aturannya). Nanti diatur bagaimana dia mengenakan bunga, jika tidak mampu ditebus harus apa. Kami harus melindungi konsumen," kata Firdaus. (Fik/Ahm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya