Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku khawatir, penerapan formula upah yang baru akan memangkas pendapatan mereka. Sekretaris Jenderal KSPI, Muhammad Rusdi menerangkan, pada formula yang baru upah minimum provinsi yang berjalan dikali dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sementara, dengan formula yang lama upah ditetapkan dengan komponen hidup layak (KHL) dikali inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hasilnya, menurut dia akan lebih besar dengan formula lama.
"Contoh DKI Jakarta, UMP tahun ini Rp 2,7 juta kalau pakai rumus PP Pengupahan kenaikan 10 persen inflasi 5 persen, pertumbuhan ekonomi 4,5 persen jadi 9,5 persen lah. Padahal KHL DKI Kamis lalu diputuskan Rp 2,98 juta kalau ditambah 10 persen maka hampir Rp 3,3 juta," kata dia di Jakarta, Senin (26/10/2015).
Maka dari itu, pihaknya menolak ketentuan upah tersebut dengan rumus lama. Dengan catatan, ujarnya KHL perlu direvisi.
"Kami minta KHL plus pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan juga KHL direvisi 60 item menjadi 84 item. Kalau itu direvisi UMP secara nasional kisarannya sekitar Rp 3,7 juta," tuturnya.
Rusdi mengatakan akan melakukan aksi turun ke jalan secara besar-besaran pada tanggal 30 Oktober 2015. Setidaknya, 50 ribu buruh akan mendatangi Istana Negara untuk membatalkan ketentuan tersebut.
Meski begitu, buruh menyatakan akan menggelar aksi-aksi awalan sebelum aksi puncak terjadi pada tanggal 30 Oktober. Ketua DPP SPN Iwan Kusmawan mengatakan akan melakukan aksi pada Selasa 27 Oktober 2015. Sebanyak 10 ribu orang akan menyambangi Istana Negara.
"Kami ingin sampaikan dengan tegas, apa yang sudah disampaika kami turun pertama. Kami aksi 27 Oktober menurunkan masa 10 ribu, dari 3 provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta. Kami akan sampaikan penolakan karena hari ini kami terkejut bahwa pemerintah telah menandatangani yang tadinya RPP menjadi PP 78 Tahun 2015," ujarnya.
Dia menegaskan, buruh akan terus melakukan aksi turun ke jalan sampai pemerintah membatalkan formula upah tersebut."Kita akan terus gelombang aksi sampai pemerintah mencabut PP 78," tandas dia. (Amd/Gdn)
Terapkan Formula Baru, Buruh Khawatir Upahnya Terpangkas
Buruh akan menggelar aksi-aksi awalan sebelum aksi puncak yang direncanakan akan dilakukan pada 30 Oktober 2015.
diperbarui 26 Okt 2015, 20:06 WIBBuruh meneriakkan orasi mereka saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10). Aksi para buruh ini untuk menyatakan penolakan mereka terhadap paket kebijakan ekonomi jilid IV. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 22 November 2024
DPUPR Depok Akui Akhir Tahun Jadi Puncak Pembangunan Kota Depok
Melihat Makna Keris, dari Senjata Pusaka hingga Simbol Kepemimpinan
Gelar Hajatan Itu Hukumnya Haram Kata Gus Baha, Ternyata Ini Alasannya
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas RIDO Diyakini Melonjak Karena Rajin Blusukan
Peredaran Narkoba Antar Provinsi di Lampung Diungkap, 215 Orang Ditangkap
Puncak Hujan Meteor Alfa Monocerotid Minggu ini
Tandai 75 Tahun Hubungan Bilateral Indonesia-Inggris, Presiden Prabowo Subianto Temui PM Keir Starmer
Cara Orangtua Menghadapi Menstruasi Pertama Anak, Kapan dan Apa yang Harus Dibicarakan?
PKB Saran, Genjot APBN Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN
Ustadz Das'ad Latif Ungkap Kunci Kebahagiaan dalam Hidup, Ternyata Dekat Sekali
Pertarungan King Maker Pilgub 2024 di Kandang Banteng, Adu Kuat Megawati Vs Jokowi