Wakil Ketua Komisi IX DPR jadi Saksi Kasus Korupsi Haji

Anggota DPR yang sebelumnya menjadi asisten Suryadharma Ali (SDA) ini dicecar jaksa mengenai sejumlah nama yang 'dititipkan' oleh istri SDA.

oleh Sugeng Triono diperbarui 26 Okt 2015, 19:55 WIB
Terdakwa Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menyaksikan saksi saat diambil sumpah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2015). Sidang menghadirkan lima saksi diantaranya Bendahara pengeluaran Kemenag, Wardasari Gandi. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Ermalena sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 dengan terdakwa, Suryadharma Ali (SDA).

Dalam persidangan, Ermalena yang merupakan mantan Staf Khusus SDA ini dicecar oleh jaksa mengenai sejumlah nama yang dititipkan oleh Mulyanah Acim atau ajudan istri SDA, Wardatul Asriah, untuk menjadi petugas haji.

Namun, Ermalena yang merupakan politisi PPP tersebut menolak pernyataan dari Mulyanah yang menyebut pernah menitipkan sejumlah nama kepadanya.

"Seingat saya tidak pernah (Mulyanah menitipkan nama calon petugas haji)," ujar Ermalena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2015).

Mendengar pernyataan Ermalena tersebut, jaksa kembali menanyakan, "apa benar tidak pernah? Ini ada di BAP," tanya Jaksa ke Ermalena sambil tersenyum.

Mendapat pertanyaan yang sama, perempuan yang mengenakan kemeja putih dan berkerudung itu kemudian berpikir sejenak dan menjawab. "Saya tidak ingat. Kalau tentang kuota (haji) iya," jawab Ermalena.

Dia menjelaskan, usulan nama yang akan mendapat sisa kuota haji dapat diajukan oleh siapa saja. Meski tetap melalui persetujuan dari Kementerian Agama.

"Mengusulkan itu bisa siapa saja, nanti akan disetujui atau tidak disetujui yang menentukan. Pak menteri mempelajari," pungkas Ermalena. (Dms/Sun)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya