Menkumham: Hukuman Kebiri Bukan Dibuang Alat Vitalnya

Proses kebiri yang dimaksudkan bukanlah kebiri seperti tempo dulu atau seperti mengkebiri binatang piaraan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Okt 2015, 02:01 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memberi sambutan saat Konvensi Nasional Kebangkitan Hak Kekayaan Intelektual dan Ekonomi Kreatif, Jakarta, Selasa (25/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal hukuman kebiri untuk pelaku paedofil.

Pemerintah pun tengah mengkaji terlebih dahulu apakah sebelumnya sudah ada aturan tersebut. Selain itu, pemerintah juga harus mengkaji dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM).

"Jadi begini, kebiri bukan dibuang alat vitalnya. Nanti kan itu ada caranya, salah satunya dengan mengurangi hormon 'jahatnya'. Kalau sampai ke situ apakah melanggar HAM atau tidak. Itu yang sedang dibicarakan," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Menurut Yasonna, kejahatan yang dilakukan para pelaku paedofil, termasuk dalam kejahatan luar biasa. Sehingga wajar jika pemerintah mempertimbangkan hukuman keras bagi para pelakunya.

"Pak Presiden juga bilang kita harus kasih hukuman keras karena ini jahat sekali kepada anak-anak. Masa depan anak-anak bisa hancur," jelas dia.

Karena itu, dia meminta proses kebiri yang dimaksudkan bukanlah kebiri seperti tempo dulu.

"Hukuman kebiri ini, jangan diasumsikan kebiri jaman tempo dulu itu. Ini biar ada efek ngeri aja, jadi disebutnya hukuman kebiri," pungkas Yasonna. (Dms/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya