Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal hukuman kebiri untuk pelaku paedofil.
Pemerintah pun tengah mengkaji terlebih dahulu apakah sebelumnya sudah ada aturan tersebut. Selain itu, pemerintah juga harus mengkaji dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jadi begini, kebiri bukan dibuang alat vitalnya. Nanti kan itu ada caranya, salah satunya dengan mengurangi hormon 'jahatnya'. Kalau sampai ke situ apakah melanggar HAM atau tidak. Itu yang sedang dibicarakan," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Menurut Yasonna, kejahatan yang dilakukan para pelaku paedofil, termasuk dalam kejahatan luar biasa. Sehingga wajar jika pemerintah mempertimbangkan hukuman keras bagi para pelakunya.
"Pak Presiden juga bilang kita harus kasih hukuman keras karena ini jahat sekali kepada anak-anak. Masa depan anak-anak bisa hancur," jelas dia.
Karena itu, dia meminta proses kebiri yang dimaksudkan bukanlah kebiri seperti tempo dulu.
"Hukuman kebiri ini, jangan diasumsikan kebiri jaman tempo dulu itu. Ini biar ada efek ngeri aja, jadi disebutnya hukuman kebiri," pungkas Yasonna. (Dms/Ali)
Menkumham: Hukuman Kebiri Bukan Dibuang Alat Vitalnya
Proses kebiri yang dimaksudkan bukanlah kebiri seperti tempo dulu atau seperti mengkebiri binatang piaraan.
diperbarui 27 Okt 2015, 02:01 WIBMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memberi sambutan saat Konvensi Nasional Kebangkitan Hak Kekayaan Intelektual dan Ekonomi Kreatif, Jakarta, Selasa (25/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bantuan Beras 10 Kg Disebar Bulog pada Januari-Februari 2025
350 Quote Hujan dan Rindu yang Menyentuh Hati
Inovasi Lokal, Dampak Global: Bagaimana Apple Developer Academy Dorong Ekonomi Digital Indonesia
Resep Roti Tawar Homemade, Lembut dan Anti Gagal untuk Pemula
Tips Ampuh Hilangkan Rasa Cemburu dan Iri Hati Menurut Ustadz Adi Hidayat
Sinopsis Series Waktu Kedua Episode 2: Kimberly Ryder Terseret ke Masa Lalu
Jamie Foxx Rayakan Ultah ke-57, Malah Kena Lemparan Gelas Sampai Bibir Mesti Dijahit
Apa Itu Ain: Pengertian, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Terpidana Mati Mary Jane Dijadwalkan Pulang ke Filipina Rabu 18 Desember Dini Hari
Timnas Indonesia Tunjukan Performa Baik Walau Kalah dari Vietnam, Ini Kata Erick Thohir
Kereta Api Tanpa Transit Jakarta-Yogyakarta Meluncur Malam Ini, Segini Harga Tiketnya!
Prabowo Lantik Muhidin Jadi Gubernur Kalimantan Selatan Gantikan Sahbirin Noor