KTP dan Paspor Nasional Berlaku Desember 2000

<I>Proses pembuatan KTP dan Paspor nasional secara on-line mulai diterapkan pada Desember mendatang. Kemudahan ini juga bertujuan untuk mencegah praktek manipulasi jati diri.</I>

oleh Liputan6 diperbarui 06 Sep 2000, 06:25 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Untuk mempersingkat proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Paspor, pemerintah akan mensinergikan informasi melalui sistem komunikasi Departemen Dalam negeri dan Otonomi Daerah secara on-line pada Desember 2000. Sistem yang mempermudah masyarakat mendapatkan KTP nasional maupun Paspor ini, sekaligus dapat mencegah praktek manipulasi data bukti jati diri.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan menerapkan memasang Sistem Komunikasi Depdagri (Siskomdagri) di 355 wilayah, termasuk ratusan kecamatan di seluruh Indonesia. Dengan sistem ini, pembuatan KTP nasional yang berlaku hingga sepuluh tahun, akan diproses secara digital dengan menggunakan Siskomdagri di setiap kelurahan. Rencana jangka panjangnya, sistem ini akan diarahkan bagi pengadaan social security number atau Kartu Jaminan Sosial sebagaimana yang berlaku di luar negeri.

Penerapan sistem teknologi informasi baru yang diterapkan mulai Desember mendatang ini, diharapkan dapat mencegah duplikasi KTP atau Paspor oleh perorangan termasuk tindak pemalsuan data kependudukan.(BMI/Jannus Siahaan dan Julianus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya