Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Timur pagi ini akan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana ibu dan anak di Komplek Aneka Elok Blok A13 no 8 Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Heri Kurniawan sebagai tersangka.
"Pukul 10.00 WIB tim Resmob Polda Metro Jaya gelar rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di Perumahan Elok Penggilingan Cakung, Jakarta Timur," kata Kepala unit IV Subdit Resmob Polda Kompol Arsya Khadafi, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Baca Juga
Advertisement
Tersangka Heri sebelumnya mengaku telah menghabisi nyawa anak dan istri dari Heno Pujo Leksono, Dayu dan Yoel. Heri juga mengaku sudah menggambar rumah korban selama 2 hari sebelum peristiwa sadis itu terjadi.
Awalnya Heri mengaku berniat merampok. Residivis narkoba itu ditangkap di Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 atau 338 KUHP dan Pasal 76 D Junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman mati. (Ali/Dan)