Formula Upah Baru bagi Buruh dengan Masa Kerja di Bawah 1 Tahun

Pemerintah mendorong perusahaan memiliki struktur dan skala upahdisusun berdasarkan kompetensi, pendidikan dan masa kerja.

oleh Septian Deny diperbarui 27 Okt 2015, 09:45 WIB
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan setelah PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, mengatakan upah minimum  (UM) yang diatur dalam PP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sedangkan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja dan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan berdasarkan struktur dan skala upah.Haiyani juga menegaskan, penetapan upah minimum 2016 sudah menggunakan aturan PP ini.

"Penerapan UM melalui formula ini untuk menjaga agar upah tidak merosot atau jatuh di bawah standar. Inilah bentuk kehadiran negara untuk melindungi para pekerja agar pekerja tidak dibayar di bawah UM," ujar Haiyani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Haiyani menjelaskan, formula kenaikan upah yang diatur dalam PP pengupahan ini memberi kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja atau buruh serta kepastian besaran kenaikan upah tiap tahun.

"Kita pastikan upah pekerja atau buruh naik setiap tahun. Fungsi upah minimum sebagai jaring pengaman (safety net). Dengan demikian, bagi yang telah bekerja lebih dari setahun diterapkan berdasarkan  struktur dan skala upah yang dirundingkan di perusahaan masing-masing," lanjutnya.

Menurut dia, pemerintah akan terus mendorong ketentuan upah di atas upah minimum yang berlaku bagi pekerja di atas setahun, harus dirundingkan kedua belah pihak.Oleh karena itu, pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap berbagai dialog-dialog dan perundingan mengenai besaran upah yang dilaksanakan di tingkat perusahaan.

"Kita juga minta  agar serikat pekerja (SP) dan serikat buruh (SB) untuk menambah kapasitasnya baik secara organisasi maupun secara anggota sehingga meningkatkan kemampuannya dalam berunding dengan pengusaha," kata dia.

Penerapan formula ini sangat penting untuk menjaga memprediksi usaha jadi intinya adalah untuk kelangsungan usaha sehingga para pengusaha bisa merencanakan biaya-biaya perusahaannya dalam waktu tertentu, itu yang dijadikan salah satu filosofinya.

"Upah minimum sudah ada formulanya. Yang harus didorong adalah perusahan-perusahaan harus memiliki struktur dan skala upah yang disusun berdasarkan kompetensi, pendidikan, masa kerja, golongan. Esensinya upah diatas upah minimum harus dirundingkan oleh pekerja dan pengusaha," jelas Haiyani.

Haiyani mengungkapkan, kehadiran negara sangat penting untuk melindungi para pekerja terutama yang bekerja di bawah masa kerja 1 tahun. Hadirnya negara selain menjamin adanya standar upah minimum juga untuk memberikan perlindungan mengurangi biaya-biaya pengeluaran pekerja.

"Konsepnya penerapan standar upah minimum adalah bagaimana negara hadir menjaga agar pengeluaran atau penghasilan pekerja itu tidak habis di keluarkan untuk hal-hal lain. Misalnya meningkatkan upaya-upaya kesejahteraan lain misalnya transportasi, bentuk fasilitas perumahan, ada juga biaya pendidikan gratis dari kebijakan pemerintah mengenai KUR," tandasnya. (Dny/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya