Polda Jatim Resmi Hentikan Kasus Risma

SP3 diterbitkan murni karena tidak ada unsur pidana dalam kasus TPS Pasar Turi yang menyeret nama Risma.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 27 Okt 2015, 06:49 WIB
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini saat mengunjungi kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (4/8/2015). Risma mendatangi Kemenpan-RB dalam rangka optimalisasi pelayanan publik dan reformasi birokrasi di daerah. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Surabaya - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang karena pemindahan kios pedagang Pasar Turi yang menyeret nama mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini, akhirnya resmi berhenti setelah Polda Jawa Timur  menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes RP Argo Yuwono di ruang humas Mapolda Jawa Timur.

"SP3 tersebut bernomor SPPP/515.A/X/2015/Ditreskrimum, tertanggal 26 Oktober 2015. SP3 ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Wibowo," tutur Argo, Senin 26 Oktober 2015.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan PT Gala Bumi Perkara terkait TPS Pasar Turi. Polda menindaklanjuti dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.

Argo tak menyebutkan siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan. Namun setelah dilakukan gelar perkara, penyidik tidak menemukan bukti terjadinya pidana.

"Karena itu penyidik memutuskan untuk menghentikan kasus ini," imbuh Argo.

Argo menyangkal SP3 Risma diterbitkan karena adanya pencabutan laporan oleh pihak pelapor. Dia menyatakan, SP3 diterbitkan murni karena tidak ada unsur pidana dalam kasus TPS Pasar Turi.

"SP3 juga sudah kami sampaikan ke pihak kejaksaan," lanjut Argo.

Argo  bersikukuh Polda belum pernah menetapkan Risma sebagai tersangka dalam kasus Pasar Turi. Karena itu, penerbitan SP3 menurutnya cukup dikeluarkan oleh internal Polri, tidak perlu melalui proses gelar perkara bersama Kejaksaan.

"Tidak perlu dengan gelar perkara bersama kejaksaan, cukup internal Polri saja," pungkas Argo. (Sun/Ali)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya