Polisi Gerebek Penambangan Liar di Jembrana

Sejumlah pelaku penambangan di Sungai Peh tersebut sempat lari kocar kacir ketakutan, saat didatangi petugas.

oleh Dewi Divianta diperbarui 27 Okt 2015, 07:16 WIB
Penambangan liar di Jembrana, Bali. (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Denpasar - Petugas polisi dari Polres Jembrana menggerebek sejumlah penambangan liar di Kabupaten Jembrana, Bali. Penggerebekan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Puta. Namun, operasi tersebut diduga bocor karena sejumlah lokasi yang disasar sepi dari aktivitas.

Hanya di 3 lokasi di antaranya di Banjar Katulampo dan Benel di Desa Manistutu Kecamatan Melaya, dan di Banjar Peh di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, petugas berhasil mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu), seperti sekop dan linggis.

Sejumlah pelaku penambangan di Sungai Peh tersebut sempat lari kocar kacir ketakutan, saat didatangi petugas. Bahkan ada yang harus meninggalkan sandal dan pakaian (baju kaos).

"Kami memang sempat datangi, orangnya semua lari. Kami hanya menemukan peralatannya saja," kata Sudarma Putra di Jembrana, Bali, Selasa (27/10/2015).

‎Menurut Sudarma, para pelaku penambangan liar tersebut melanggar pasal terkait pertambangan mineral dan batu bara. Pihaknya berhasil mengamankan 2 pelaku dan alat yang digunakan mengangkut hasil tambang.

"Kemarin sudah kita amankan 2 orang pelaku dan 2 truk pengangkut batu, karena melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," pungkas Sudarma Putra. (Sun/Mvi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya