Kemkominfo: Pemerintah Belum Terapkan Teknologi Big Data

Teknologi big data sendiri merupakan teknologi pengolah data yang umum dipakai dalam berbagai aspek kehidupan.

oleh Iskandar diperbarui 27 Okt 2015, 12:07 WIB
Ilustrasi (ist.)

Liputan6.com, Jakarta - Hadirnya berbagai media sosial dengan konten yang masif seperti Facebook, Twitter, Instagram, Path, dan lain-lain membuat data yang disimpan dan atau disebarkan melalui Internet semakin membesar.

Terkait informasi yang beredar bahwa saat ini telah ada big data, cyber security, dan cyber crime police di Indenesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Kemkominfo telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengkonfirmasi hal tersebut dan fakta yang ada menegaskan bahwa sistem sebagaimana dimaksud belum diterapkan di pemerintahan Indonesia‎," kata Kapus Humas dan Informasi Kemen Kominfo, Ismail Cawidu kepada tim Tekno Liputan6.com, Selasa (27/10/2015).

Teknologi big data sendiri merupakan teknologi pengolah data yang umum dipakai dalam berbagai aspek kehidupan, baik untuk korporasi maupun pemerintahan.

Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur tentang perlindungan data atau informasi dan pembatasan penggunaannya, karena itu penerapan wajib tunduk pada UU tersebut (UU ITR, UU KIP, UU Pebankan, UU Perlindungan Konsumen, dll.).

Pada dasarnya pengawasan terhadap aktivitas setiap orang di internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara khususnya terkait masalah privacy dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi yang merupakan bagian dari demokrasi yang dijunjung tinggi di Indonesia

Ismail menjelaskan, dalam perundang-undangan memang dikenal adanya intersepsi atau penyadapan. Hal ini hanya dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan-ketentuan, namun tetap harus menjaga dan menghormati HAM.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terpengaruh dengan informasi yang menyesatkan tersebut.

(isk/cas)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya