2 Anggotanya Ditangkap BNN, TNI Tegaskan Perang Lawan Narkoba

Oleh karena itu, TNI akan menindak tegas kedua anggotanya tersebut, sesuai dengan arahan Panglima TNI.

oleh Oscar Ferri diperbarui 27 Okt 2015, 13:25 WIB
Sejumlah tersangka dan barang bukti dihadirkan ketika pemusnahan barang bukti tersebut di kantor BNN, Jakarta, Rabu (17/6). Sebanyak 18 kg sabu dan 622 butir ekstasi hasil pengungkapan BNN itu dimusnahkan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus 2 anggota TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat sindikat pengedar narkoba. Keduanya kedapatan memiliki 1.000 pil ekstasi.

Kepala Pusat Penerangan (Puspen) TNI Mayor Jenderal Tatang Sulaiman mengatakan, pihaknya menyatakan perang terhadap narkoba. Hal itu sesuai dengan arahan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

"Sesuai arahan Panglima TNI, beliau menyampaikan poin terpenting adalah perang terhadap narkoba," ucap Tatang di Puspen Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (27/10/2015).

Menurut dia, ini juga sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang menyatakan Indonesia tengah dalam darurat narkoba dan gencar memberantas narkoba.

"Menindak tegas oknum TNI yang terlibat narkoba. Hal ini sejalan dengan kebijakan Presiden kondisi Indonesia sedang dalam darurat narkoba. Karenanya Panglima TNI menyatakan perang terhadap narkoba di lingkungan TNI," kata Tatang.

BNN meringkus 2 aparat TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat sindikat pengedar ekstasi. Salah satu anggota TNI yang diringkus itu berpangkat perwira menengah (pamen).

Keduanya, yakni Letnan Kolonel Wahid Wahyudi dan Sersan Mayor Safril Irawan. Letkol Wahyudi sehari-hari berdinas di Direktorat Ajudan Jenderal TNI AD (Ditajenad), sedangkan Serma Safril merupakan anggota Koramil Cileungsi.

Pada penangkapan tersebut, ‎Letkol Wahyudi kedapatan memiliki 1.000 butir ekstasi. Sedianya, 1.000 pil setan itu akan diserahkan ke Serma Safril. Namun, belum sempat diserahkan, keduanya keburu diringkus petugas BNN.

Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan penyelidikan BNN terhadap 2 tersangka pasangan suami istri yang sebelumnya diamankan di Jalan Bungur II, Ciracas, Jakarta Timur. Mereka mengaku sebagai kurir Letkol Wahyudi.

Saat ini kedua pasutri tersebut ditahan di Rutan BNN karena berstatus warga sipil. Sedangkan Letkol Wahyudi dan Serma Safril diserahkan ke Denpom Jaya karena berstatus tentara.

BNN menyatakan, 1.000 pil ekstasi itu akan diedarkan ke tempat-tempat hiburan malam di Jakarta.‎ (Bob/Mvi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya