Siap-siap! Tarif 13 Ruas Jalan Tol Segera Naik

Sebanyak 13 ruas jalan tol akan mengalami kenaikan tarif dalam waktu dekat.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Okt 2015, 14:20 WIB
Kendaraan roda empat terjebak kemacetan saat melintas di jalan tol Jakarta, Rabu (30/9/2015). Jasa Marga mencatat volume kendaraan yang melewati seluruh ruas jalan tol yang dikelola BUMN Tol ini mengalami peningkatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan sebanyak 13 ruas jalan tol akan mengalami kenaikan tarif dalam waktu dekat. Rata-rata penyesuaian tarif tol tersebut Rp 500.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono usai menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perumahan Pekerja mengungkapkan ia telah meneken persetujuan kenaikan tarif tol.

"Ya saya sudah tandatangani (persetujuannya). Kenaikan tarif berlaku untuk 13 ruas jalan tol," ujar dia ketika ditemui di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Meski mengaku lupa dengan ruas jalan tol mana saja yang dipungut kenaikan tarif, Basuki mengaku rata-rata penyesuaian tarif hanya Rp 500. "Rata-rata kenaikan tarifnya Rp 500, kok. Itu sepertinya untuk sepuluh ruas jalan bebas hambatan," ujar Basuki.

Menurut dia, kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang seharusnya tarif tol 13 ruas ini sudah mengalami penambahan biaya pada 4 Oktober 2015.

"Kalau berdasarkan UU, harusnya tanggal 4 Oktober lalu sudah naik. Tapi kita sedang cari waktu yang tepat kapan dinaikkan. Tinggal kesepakatan mau akhir bulan ini atau kapan naiknya," ucap Basuki. (Fik/Ndw)**

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya