Karyawan Ditangkap Polisi Karena Pukul Anak Kandung

Gara-gara anaknya kehilangan ikat pinggang, karyawan bengkel di Bali pukul anaknya.

oleh Dewi Divianta diperbarui 27 Okt 2015, 14:18 WIB
Korban kekerasan di Bali menunjukkan dampak kekerasan (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar - Jajaran Reskrim Kepolisian Resort Jembrana tengah menahan I Komang Heriawan (35), seorang karyawan bengkel motor asal Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali. Komang Heriawan ditangkap pada Sabtu lalu melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Penganiayaan tersebut terjadi tadi Sabtu pagi saat korban Ni Kade Cuci Aulia Agustina (10) hendak berangkat ke sekolah. Siswa kelas 5 SDN 2 Tegal Badeng Timur ini belum kunjung berangkat karena ikat pinggangnya hilang.

Saat itu ayah kandungnya marah-marah dan memukul kepala korban dengan menggunakan triplek hingga kepalanya benjol. "Mendapat pukulan dari ayahnya, korban menangis hingga tetangga berdatangan termasuk Babinkamtibmas," ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra, di Jembrana, Selasa (27/10/2015).

Mengetahui ada kejadian penganiayaan tersebut menurut Sudarma Putra, Babinkamtibmas Aiptu Heri Winarto Misran langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. "Pelaku langsung kita amankan dan saat ini masih kita minta keterangannya di Mapolres Jembrana," kata dia.

Sesuai Undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku tindak kekerasan atau penyiksaan terhadap anak terancam sanksi bui dan denda. Sanksi kurungan antara 3 sampai 10 tahun, dan denda hingga Rp 200 juta. (Hmb/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya