Liputan6.com, Denpasar - Jajaran Reskrim Kepolisian Resort Jembrana tengah menahan I Komang Heriawan (35), seorang karyawan bengkel motor asal Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali. Komang Heriawan ditangkap pada Sabtu lalu melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Penganiayaan tersebut terjadi tadi Sabtu pagi saat korban Ni Kade Cuci Aulia Agustina (10) hendak berangkat ke sekolah. Siswa kelas 5 SDN 2 Tegal Badeng Timur ini belum kunjung berangkat karena ikat pinggangnya hilang.
Saat itu ayah kandungnya marah-marah dan memukul kepala korban dengan menggunakan triplek hingga kepalanya benjol. "Mendapat pukulan dari ayahnya, korban menangis hingga tetangga berdatangan termasuk Babinkamtibmas," ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra, di Jembrana, Selasa (27/10/2015).
Mengetahui ada kejadian penganiayaan tersebut menurut Sudarma Putra, Babinkamtibmas Aiptu Heri Winarto Misran langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. "Pelaku langsung kita amankan dan saat ini masih kita minta keterangannya di Mapolres Jembrana," kata dia.
Sesuai Undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku tindak kekerasan atau penyiksaan terhadap anak terancam sanksi bui dan denda. Sanksi kurungan antara 3 sampai 10 tahun, dan denda hingga Rp 200 juta. (Hmb/Yus)
Karyawan Ditangkap Polisi Karena Pukul Anak Kandung
Gara-gara anaknya kehilangan ikat pinggang, karyawan bengkel di Bali pukul anaknya.
diperbarui 27 Okt 2015, 14:18 WIBKorban kekerasan di Bali menunjukkan dampak kekerasan (Dewi Divianta/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyelamatan Dramatis Pria di Bogor Terjebak Banjir di Atap Rumah
Tips Memperlambat Putaran Meteran Air: Panduan Lengkap 2024
Liga Champions: Bek Terlupakan Jadi Kartu Terakhir Arsenal pada Misi Krusial di Markas Sporting CP
Pelestarian Kebudayaan Dinilai Lebih Mudah dengan Memanfaatkan Teknologi
7 Tips Lolos Psikotes untuk Fresh Graduate, Begini Strategi dan Simulasinya
PPEPP Adalah Singkatan dari: Komponen Utama, Manfaat, dan Tantangan Implementasi
13 Tahun Aturan Upah Minimum Berubah Terus, Apindo: Kami Kecewa!
FPCI Kembali Gelar CIFP 2024, 7.500 Orang Sudah Mendaftar
Bacaan Dzikir Nabi Yunus AS saat Berada di Perut Paus, Dikisahkan Ustadz Adi Hidayat
Meiska Masuk Nominasi IMA Awards 2024, Siap Hadirkan Kejutan di 2025
Risk and Governance Summit 2024, OJK Dorong Penguatan Governansi Sektor Keuangan Menuju Indonesia Emas
Indonesia Masters 2025 Digelar Januari, Ini Daftar Harga Tiketnya