Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan bocah 8 tahun yang dibunuh di Denpasar, Bali, Angeline kembali digelar. Pada sidang siang ini, jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Margriet Christina Megawe.
JPU menilai tim pengacara ibu angkat Angeline tersebut tidak mengerti pengertian eksepsi.
"Eksepsi itu salah satu teorinya adalah tangkisan yang tak mengenai materi pokok surat dakwaan," kata ketua JPU Purwanta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10/2015).
Menurut dia, eksepsi tim penasihat hukum Margriet terlalu mengomentari kekurangan yang ada pada dakwaan jaksa. Dia menjelaskan JPU sudah melengkapi semua kelengkapan seluruh persyaratan dari dakwaan.
Baca Juga
Advertisement
"Kami lengkapi syarat formil seperti nama, alamat, jenis kelamin, agama dan lainnya. PN Denpasar berwenang mengadili. Surat dakwaan juga cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana itu dilakukan," papar Purwanta.
JPU yang dipimpin oleh Purwanta Sudarmaji tersebut, jika eksepsi dari tim kuasa hukum margriet itu tidak tidak beralasan. Pasalnya, surat dakwaan JPU sudah lengkap dan tidak kabur. "Eksepsi penasehat hukum ditolak atau dikesampingkan karena tidak berdasar hukum," ucap Purwanta. (Bob/Mut)