Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus dugaan suap pembahasan proyek pembangungan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hidro di Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo.
Namun pemanggilan terhadap Dewie yang kini mendekam di Rutan Pondok Bambu tersebut bukan untuk menjalani pemeriksaan, melainkan hanya diambil sampel suaranya oleh penyidik KPK.
Advertisement
"DYL (Dewie Yasin Limpo) hari ini bukan pemeriksaan. Dia datang untuk pengambilan sampel suara dan foto," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (27/10/2015), di Jakarta.
Pengambilan sampel suara milik anggota Komisi VII DPR ini diduga untuk mencocokkan suara milik Dewie dengan suara rekaman sadapan yang sudah ada di KPK.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Dewie sebagai tersangka sejak 21 Oktober 2015, atau sehari setelah politikus Partai Hanura itu ditangkap petugas di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Ia diduga telah menerima suap dari seorang pengusaha dan Kepala Dinas Pertambangan Papua sebesar SG$ 177.700
Atas perbuatannya, Dewie diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ado/Sun)**
Baca Juga