Liputan6.com, Jakarta - Ketok palu Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 menjadi UU APBN harus mundur beberapa hari dari jadwal pekan lalu menjadi Jumat (30/10/2015). Namun ketentuan itu masih diperbolehkan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro membantah bila penundaan pengesahan RAPBN 2016 karena pembahasan mengenai pengampunan pajak (tax amnesty) masih menemui jalan buntu antara pemerintah dan DPR.
Advertisement
"Sudahlah, pokoknya semua proses APBN (2016) sudah selesai. Tinggal rapat kerja dan Sidang Paripurna," tegasnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Suahasil Nazara mengungkapkan, RUU APBN diambil keputusan oleh DPR dilakukan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. Demikian ditulis dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja. "Masa sidang kan sampai 30 Oktober, jadi masih diperbolehkan. Memang masih ada pembicaraan di komisi-komisi, tapi tunggu saja," ujarnya.
Meski pengesahan molor, dia bilang, program-program besar pemerintah Joko Widodo (Jokowi) tidak mengalami hambatan mengingat pelaksanaannya baru berjalan tahun depan, termasuk percepatan tender yang membutuhkan payung hukum.
"Ini yang dibicarakan masing-masing komisi dengan mitranya masing-masing. Sebenarnya tarik ulur itu pasti ada, pemerintah maunya begini, DPR menyarankan begitu, tapi ini tarik ulur yang positif bukan negatif. Itulah fungsi pengawasan DPR," jelas Suahasil.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan, pemerintah tinggal menunggu pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga di masing-masing Komisi. Sementara urusan Panitia Kerja Asumsi Dasar, Penerimaan maupun Pembiayaan sudah tuntas.
"Tidak ada lagi, sudah selesai semua Panja A,B C termasuk ditunda bukan karena tax amnesty. Kita tinggal menunggu Komisi yang menetapkan pagu RKA K/L dan masih bisa dikejar sampai Rabu ini. Raker paling telat Kamis ini, dan Jumat Sidang Paripurna," terang dia.
Terkait kemungkinan pengesahan RUU APBN 2016 ditunda melewati 30 Oktober ini, Askolani tidak mau berandai-andai. Dia menegaskan bahwa pemerintah akan berjuang supaya ketetapan RUU APBN tahun depan dapat diketok Jumat ini.
Dalam UU Keuangan Negara tersebut tertulis, apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
"Tidak bisa (lewat dari 30 Oktober) kan amanah UU deadline-nya dua bulan sebelum tahun anggaran berjalan, yakni Oktober. Jangan mancing-mancing, intinya nanti akan diputuskan. Tidak ada alasan pending, jangan bilang ada shutdown," jelas Askolani.
Sekadar informasi, Pemerintah dan DPR sebelumnya sudah menyepakati postur sementara RAPBN 2016, meliputi pertumbuhan ekonomi 5,3 persen; inflasi 4,7 persen; nilai tukar rupiah 13.900 per dolar AS; suku bunga SPN 3 bulan 5,5 persen.
Sedangkan target pembangunan, diketok tingkat pengangguran di kisaran 5,2-5,5 persen; tingkat kemiskinan 9,0-10,0 persen dan gini rasio (indeks) 0,39 persen serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 70,10.
Sementara pagu pendapatan negara yang disetujui turun dari Rp 1.848,1 triliun pada Nota Keuangan yang disampaikan 17 Agustus lalu menjadi Rp 1.822,5 triliun. Pendapatan negara bersumber dari penerimaan perpajakan turun dari Rp 1.565,8 triliun menjadi Rp 1.546,7 triliun serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Rp 280 triliun menjadi Rp 273,8 triliun.
Sementara itu, postur belanja negara ikut mengalami perubahan dari Rp 2.121 triliun menjadi Rp 2.095 triliun. Terdiri dari belanja Pemerintah Pusat turun dari Rp 1.329 triliun menjadi Rp 1.325 triliun dan transfer daerah serta dana desa dari Rp 782,2 triliun menjadi Rp 770,2 triliun. Jadi defisitnya naik sedikit dari 2,14 persen menjadi 2,15 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB)
(Fik/Zul)