BPOM Musnahkan Obat Ilegal Senilai Rp 20 Miliar

BPOM melakukan pemusnahan simbolis barang bukti berupa obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung Bahan Kimia Obat senilai Rp 20 miliar

oleh Fitri Syarifah diperbarui 28 Okt 2015, 08:30 WIB
Kepala BPOM Roy Sparringa (tengah) menunjukkan obat ilegal hasil operasi Storm VI tahun 2015 di kantor BPOM, Jakarta, Selasa (27/10/2015). BPOM memusnahkan produk obat dan kosmetika ilegal senilai Rp 20,8 miliar. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan pemusnahan secara simbolis terhadap barang bukti berupa obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung Bahan Kimia Obat senilai Rp 20 miliar, Selasa (27/10/2015). 

Seperti disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Roy Sparinga, temuan ini merupakan hasil operasi penegakan hukum Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal pada dua TKP di Provinsi Banten selama Tahun 2014 dan 2015.

"Total temuan adalah sebanyak 218 item senilai 20 miliar rupiah dengan rincian 39 item senilai 14 miliar rupiah yang ditemukan di daerah Balaraja pada Agustus 2014 dan 179 item senilai 6 miliar rupiah yang ditemukan di daerah Serpong pada Mei 2015," katanya.

Pemberantasan produk ilegal, kata dia, selanjutnya lebih difokuskan tidak sebatas pada pelaksanaan operasi di tingkat hilir melainkan juga merambah ke tingkat hulu untuk menekan ruang gerak pelaku pelanggaran di bidang obat dan makanan ilegal.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya