Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti Swasanani pada kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi Bansos Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.
Selama beberapa jam di Gedung KPK, perempuan yang akrab disapa Tyas itu mengaku dicecer penyidik KPK mengenai seputar kegiatan Patrice Rio Capella selama menjabat sebagai anggota DPR RI.
Advertisement
"Tadi ditanya seputar kegiatan (Patrice Rio Capella) di DPR," ujar Winantuningtyastiti di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Kegiatan Rio Capella yang dimaksud oleh Tyas adalah rapat-rapat komisi serta tugas pokok dan fungsi Komisi III DPR tempat mantan Sekjen Nasdem itu berkarier. "Ya seperti rapat komisi Tentang kegiatannya Rio saja," kata dia.
Pemeriksaan terhadap Sekjen DPR selalu dilakukan penyidik KPK dalam menangani perkara korupsi yang menjerat anggota DPR. Dalam hal ini, Rio Capella diduga menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.
Selain mengenai tugas pokok dan fungsi, penyidik KPK akan mendalami keteragan dari Tyas mengenai gaji dan tunjangan Rio Capella selama menjadi anggota DPR.
Perantara Suap Rio
Pada kesempatan yang sama, penyidik juga kembali menjadwalkan memeriksa Fransisca Insani Rahesti alias Sisca yang diketahui sebagai perantara uang suap Gatot ke Rio Capella.
Penyanyi era-90 an yang telah masuk ke ruang pemeriksaan ini diduga akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Rio Capella yang dalam waktu dekat bakal masuk ke tahap penuntutan.
Pada perkara ini, selain Rio Capella, KPK juga sudah menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap sebesar Rp 200 juta kepada Rio Capella.
Rio Capella yang telah menjadi tahanan KPK sejak Jumat 23 Oktober 2015 ini dijeerat melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ado/Bob)