JK: Kewenangan TNI Tak Perlu Ditambah

Pemerintah tidak akan menerbitkan Perpres yang memperluas kewenangan TNI.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 28 Okt 2015, 04:21 WIB
Wakil Presiden RI, Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla saat wawancara khusus dengan Tim Liputan6.com, Jakarta, Senin (19/10/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - TNI dikabarkan telah menyusun draf Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perluasan kewenangan sekaligus jadi dasar hukum penggunaan senjata untuk meningkatkan keamanan terhadap ancaman non-militer.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, kewenangan TNI saat ini sudah cukup dan tidak perlu ditambah. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan menerbitkan Perpres yang memperluas kewenangan TNI.

"Jadi tidak perlu adanya Perpres untuk penambahan itu, kan pertahanan," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 27 Oktober 2015.

Dengan Perpres tersebut, TNI akan lebih banyak berperan dalam operasi non-militer seperti penanganan terorisme, penyelundupan, dan pemberantasan narkoba. JK menjelaskan kewenangan TNI saat ini sudah cukup karena sudah diatur dalam Undang-Undang.

"Kewenangan TNI ada di konstitusi dan di Undang-Undang. Ya tentu seperti itu kan semua polisi ada di UU, TNI di UU, kejaksaan di UU semuanya," tandas JK. (Ron/Dan)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya