Kasus Dugaan Korupsi Kemenakertrans, KPK Periksa Cak Imin

Cak Imin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dirjen P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 28 Okt 2015, 07:53 WIB
Cak Imin mengatakan berdasarkan lembaga survei SMRC, yang memilih PKB kebanyakan masyarakat ekonomi rendah. Karena itu banyak yang gampang terbujuk politik uang, Jakarta, Selasa (26/8/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (Kemenakertrans)

Ketua Umum PKB itu rencananya akan dimintai keterangan terkait sepak terjang tersangka mantan Dirjen P2KT Jamaludin Malik.

"Iya diperiksa sebagai saksi JM," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2015).

Namun belum jelas apa kaitan Cak Imin pada perkara tersebut. Sebelumnya dia juga telah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 20 Oktober 2015. Namun saat itu ia tak hadir.

Terkait perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Jamaludin Malik pada Kamis, 10 September. Jamaludin ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, untuk 20 hari ke depan.

Ia diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi pada 2013-2014.

Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ndy/Ron)**

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya