Liputan6.com, Tiongkok - Anda pasti pernah berbuat curang sesekali dalam hidup saat ujian. Beruntung bagi kita, di Indonesia tidak ada peraturan tertulis yang memberikan hukuman kepada pelaku kecurangan. Namun, di Tiongkok, pemerintah telah menetapkan hukuman penjara bagi pelaku kecurangan bagi pelajar.
Berbuat curang dalam ujian di Tiongkok kini mampu membuat pelaku mendekam di penjara selama 7 tahun. Peraturan ini tertulis dalam amandemen pasal 184 dalam Chinese Criminal Law Code yang diberlakukan sejak 1 November tahun ini.
Advertisement
Dilansir dari Shanghaiist, peraturan menyebutkan, bahwa bagi mereka yang ketahuan melakukan kecurangan atau bersekongkol untuk curang akan dikenakan masa hukuman 3 hingga 7 tahun ditambah denda.
Menurut Profesor Hong Daode, dosen China University of Political Science and Law, peraturan baru itu merupakan “hukuman kuat yang akan membuat jera” dengan harapan untuk “membersihkan ujian dari pelaku kecurangan, meningkatkan integritas pribadi, dan menciptakan suasana sosial yang baik.”
Kecurangan dalam ujian sudah menjadi lazim di Tiongkok. Insiden tersebut sering ditemukan dalam tes farmasi nasional dan ujian masuk kuliah. Sejumlah pelajar bahkan rela bayar mahal joki untuk menggantikan mereka dalam ujian.
Dalam kasus-kasus ekstrem, para pelajar kini sudah cukup kreatif melakukan kecurangan. Mereka dilaporkan telah menggunakan teknik-teknik cerdas seperti dalam film-film intelijen jaman Perang Dingin.
Guna mencegah kecurangan, sejumlah provinsi bahkan telah beralih ke drone untuk membantu pengawasan dalam upaya mencegah kecurangan yang dilakukan oleh pelajar. (Alx/Rcy)
Baca juga: