Liputan6.com, Colorado - Menanggapi peraturan di negara bagian Colorado yang membolehkan penggunaan mariyuana untuk keperluan rekreasi, raksasa perusahaan rokok berinisial PM tidak berlama-lama mengeluarkan produk mengandung mariyuana.
Dikutip dari Daily Buzz Live pada Rabu (28/10/2015), rokok yang dinamai “MM” itu akan dijual di toko-toko berlisensi mariyuana di negara bagian Colorado dan Washington, DC.
Advertisement
Serafin Norcik, Senior Vice President untuk pemasaran di PM mengatakan dalam suatu wawancara, “Perusahaan kami tertarik dengan gagasan pemasaran cannabis dan telah melakukan pemantauan pasar beberapa saat lamanya. Akhirnya kami memutuskan untuk ikut dan medukung hak negara bagian Colorado dan Washington, DC untuk melegalisasi mariyuana.”
Peraturan yang berlaku sekarang membatasi pembelian hanya untuk satu bungkus dalam sekali pembelian. Harganya mulai dari sekitar Rp 120.000 setiap bungkusnya. Pembeli harus berusia di atas 21 tahun dan harus menunjukkan tanda pengenal yang berfoto.
Penjualan kembali (resale) produk MM itu dapat dikenakan denda dan pidana penjara sesuai dengan perundangan setempat yang berlaku. Sebagai catatan, nilai penjualan raksasa perusahaan rokok PM sudah mencapai lebih dari 13,6 miliar sejak Januari 2015. Penulisan ini hanya untuk pemberitaan dan bukan merupakan dukungan terhadap produk yang tertulis. (Alx)