Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan gonjang-ganjing revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Banyak yang tidak setuju, namun tidak sedikit pula yang menyetujui.
Sejumlah hal disorot dalam draf revisi UU KPK itu. Di antaraya masa tugas KPK yang diusulkan hanya sampai 12 tahun. Terkait hal ini, mantan pimpinan KPK Hariono Umar, menyayangkan jika itu benar-benar terjadi.
"Sayang kalau (KPK) hilang, sayang sekali. Karena komitmennya ada, tinggal meneruskan saja," ujar Hariono dalam diskusi 'Peta Jalan KPK dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi' di Hotel Alila, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2015).
Hariono mengaku tidak bisa membayangkan jika KPK hilang dari peredaran. Padahal, KPK beberapa tahun lalu adalah lembaga yang ditakuti.
"Tahun 2010, KPK adalah lembaga yang patut dicontoh. Melihat KPK, koruptor berdebar-debar," ujar dia.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas menambahkan, KPK awal dibentuk untuk memberantas korupsi yang tidak bisa dilakukan lembaga lain. Bagi dia, keberlanjutan KPK memang tak pernah lepas dari kepentingan politik.
"KPK bukanlah makhluk genuine yang sendiri. Keberlanjutan KPK tidak lepas dari kepentingan politik. Itu sangat mewarnai. Kita butuh sistem integrasi nasional," ujar Firdaus.
KPK, lanjut dia, dibentuk secara khusus, yakni menangani korupsi. Karena itu, road map yang dibuat KPK ke depan pun masih menghadapi hambatan. Namun, bukan berarti pemberantasan korupsi harus terhenti karena hambatan itu.
"Hambatan beragam. Supervisi dan monitoring adalah hal penting. Tugas pemberantasan korupsi tidak pernah berhenti. Apakah road map KPK ini panduan pokok KPK?" ucap dia.
Menurut Firdaus, road map tentu dilakukan oleh pimpinan. Kalau (pimpinan) yang terpilih tidak baik, peta jalan ini tidak akan berguna dan menjadi bom bunuh diri bagi KPK. (Sun/Sss)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Eks Pimpinan Tidak Ingin KPK Dihilangkan
Hariono mengaku tidak bisa membayangkan jika KPK hilang dari peredaran.
diperbarui 28 Okt 2015, 15:24 WIBGedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bagaimana jika Puasa Daud Bareng dengan Senin Kamis? Simak Penjelasan UAH, Biar Tidak Salah!
Komisi VIII: Biaya Haji Bisa Dirasionalisasi di Bawah Rp90 Juta
Curhat Perempuan Enggan Menikah karena Trauma KDRT Orangtuanya, Begini Reaksi Mamah Dedeh
Astronom Temukan Bintik Hitam Raksasa di Matahari
Mengungkap Nilai Historis dan Spiritual di Alas Ketonggo Ngawi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 3 Januari 2025
PKS dan Demokrat Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Lebih dari Sekadar Pengasuh, Ini Peran Babu dalam Kehidupan Keluarga Kolonial
Bolehkah Puasa Rajab Hanya Jumat Saja? Ini Hukumnya Kata UAS dan UAH
Link Live Streaming Piala Super Italia Inter Milan vs Atalanta, Mau Mulai di Vidio
Presidential Threshold Dihapus, MK Beri 5 Pedoman ke DPR dan Pemerintah untuk Revisi UU Pemilu
Pegawai Bank Lampung Gelapkan Dana Nasabah Rp2,1 Miliar, Begini Modusnya