Ketua DPR: Dana Alokasi Khusus Bukan Penyebab RAPBN 2016 Tertunda

Penundaan RAPBN 2016 pun tak ada hubungannya dengan pengampunan pajak maupun isu-isu lain yang berkembang.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 28 Okt 2015, 16:30 WIB
Ketua DPR Setya Novanto. (Liputan6.com/Gerardus Septian Kalis)

Liputan6.com, Jakarta - Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ([RAPBN) 2016]( 2350723 "") tertunda. Namun penundaan ini tak ada hubungannya dengan masalah tax amnesty atau pengampunan pajak maupun isu-isu lain yang berkembang.

"Ini (penundaan) memang hal-hal yang sedang disinkronisasi antara Badan Anggaran dan juga komisi yang terkait yang memang belum tuntas, belum selesai, sehingga diberikan kesempatan oleh pimpinan supaya ada harmonisasi antara komisi dan juga pihak Banggar," ucap Ketua DPR Setya Novanto di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2015).

Baca Juga

Setya mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi kendala pengesahan RAPBN 2016, salah satunya mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN) terhadap BUMN. Menurut dia, hal ini adalah salah contoh kasus yang perlu untuk disinkronisasi.

"Hal-hal yang berkaitan dengan masalah-masalah yang belum menyentuh masalah kesejahteraan rakyat, tentu ini menjadi perhatian. Sehingga masing-masing komisi sudah kita beri kesempatan dan pada saatnya nanti 30 Oktober mudah-mudahan bisa berjalan secara baik," tutur politikus Golkar yang akrab disapa Setnov tersebut.

Selain itu, Setnov juga menampik isu yang berkembang mengenai kewenangan DPR soal Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sebelumnya pengalokasian anggaran diserahkan kepada kementerian teknis, tapi saat ini menjadi usulan yang berasal dari Parlemen.

"Justru dalam sinkronisasi antara komisi dan Banggar (Badan Anggaran) itu kita kasih kesempatan untuk memberikan koreksi-koreksi. Dan itu semua sudah disampaikan kepada Presiden (Jokowi)," pungkas Setya Novanto

Dalam rapat kerja Banggar DPR dengan pemerintah pada 20 Oktober 2015 yang membahas draf RUU APBN 2016, disepakati tambahan rumusan pasal 12 ayat 2 dan 3 yang mengatur penentuan daerah penerima dan besaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2016, khususnya pos DAK menjadi kewenangan DPR mengusulkan kepada pemerintah. (Ans/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya