Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah melakukan deregulasi dalam berbagai hal termasuk salah satunya dalam bidang investasi. Saat ini, para investor bisa mendapatkan izin usaha hanya dalam 3 jam. Dengan adanya kebijakan dregulasi besar-besaran itu, peringkat kemudahan berbisnis atau berusaha Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan.
Deputi Bidang Perencanaan Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Tamba Hutapea mengatakan, dari hasil survei Ease of Doing Business (EODB) 2016 yang dikelola oleh World Bank, Indonesia naik 11 peringkat dari sebelumnya di 120 kini menjadi 109.
"Dalam periode tersebut, World Bank mencatat adanya 3 indikator perbaikan yang positif di antaranya memulai usaha, akses perkreditan, dan membayar pajak," kata Tamba di Gedung BKPM, Rabu (28/10/2015).
Ease of Doing Business (EODB) 2016 adalah survei yang dilakukan World Bank Group menggunakan data dalam kurun waktu antara 2 Juni 2014 sampai 1 Juni 2015. Di mana penilaiannya negara yang melakukan reformasi di tiga indikator atau lebih yang ditetapkan oleh World Bank Group.
Dikatakan Tamba, Indonesia sendiri tercatat sebagai negara yang konsisten melakukan reformasi EODB sejak 2007. Dari survei yang dilakukan tercatat indikator memulai usaha mengalami penurunan dari 155 menjadi 173. Namun, World Bank mencatat hal yang positif antara lain waktu total untuk memulai usaha bisa dipangkas dari 52,5 hari menjadi 47,8 hari.
Sementara itu, untuk indikator akses perkreditan yang mengalami perbaikan dari sistem fidusia online yang salah satunya memungkinkan akses pencarian nama debitur. Selain itu juga indkes hak hukum yang meningkat dari empat menjadi lima.
Tamba menambahkan, untuk indikator pembayaran pajak, ada dua hal yang mengalami perbaikan, yakni pembayaran jaminan sosial (BPJS) secara elektronik dari 12 kali pembayaran menjadi 1 kali pembayaran. Kemudian jenis pembayaran berkurang dari 65 menjadi 54 jenis per tahun.
"Waktu yang diperlukan berkurang dari 253,5 jam menjadi 234 jam per tahun, selain itu besaran pajak berkurang dari 31,4% menjadi 29,7 persen dari laba," papar Tamba.
Dengan berbagai perbaikan dan masih akan ada paket-pekt kebijakan lanjutan, Tamba optimistis peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis akan semakin meningkat di tahun-tahun berikutnya. (Yas/Gdn)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Izin Usaha Hanya 3 Jam, Peringkat Kemudahan Berbisnis RI Naik
Indonesia tercatat sebagai negara yang konsisten melakukan reformasi EODB sejak 2007.
diperbarui 28 Okt 2015, 18:49 WIBSeorang konsumen saat berada di loket Migas kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Puasa Rajab Hanya Jumat Saja? Ini Hukumnya Kata UAS dan UAH
Link Live Streaming Piala Super Italia Inter Milan vs Atalanta, Mau Mulai di Vidio
Presidential Threshold Dihapus, MK Beri 5 Pedoman ke DPR dan Pemerintah untuk Revisi UU Pemilu
Pegawai Bank Lampung Gelapkan Dana Nasabah Rp2,1 Miliar, Begini Modusnya
4 Fenomena Astronomi Januari 2025
Naskah Khutbah Jumat: Menjaga Kebersihan Hati dan Jiwa di Bulan Rajab
Tersangka Korupsi Disbud Jakarta Bikin Kantor Khusus Buat EO Kerjakan SPJ Kegiatan Fiktif
4 Dampak bagi Manchester United jika Degradasi dari Liga Inggris: Bisa Jadi Kenyataan
Abdul Mu'iz, Perintis Pertama Gelar Pahlawan Nasional Indonesia
Fungsi Yudikatif, Miliki Peran Penting dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Fungsi Basofil dan Peran Pentingnya dalam Sistem Kekebalan Tubuh
Fungsi Ilmu Sosiologi dalam Kehidupan Masyarakat, Simak Penjelasannya