Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah melakukan deregulasi dalam berbagai hal termasuk salah satunya dalam bidang investasi. Saat ini, para investor bisa mendapatkan izin usaha hanya dalam 3 jam. Dengan adanya kebijakan dregulasi besar-besaran itu, peringkat kemudahan berbisnis atau berusaha Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan.
Deputi Bidang Perencanaan Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Tamba Hutapea mengatakan, dari hasil survei Ease of Doing Business (EODB) 2016 yang dikelola oleh World Bank, Indonesia naik 11 peringkat dari sebelumnya di 120 kini menjadi 109.
"Dalam periode tersebut, World Bank mencatat adanya 3 indikator perbaikan yang positif di antaranya memulai usaha, akses perkreditan, dan membayar pajak," kata Tamba di Gedung BKPM, Rabu (28/10/2015).
Ease of Doing Business (EODB) 2016 adalah survei yang dilakukan World Bank Group menggunakan data dalam kurun waktu antara 2 Juni 2014 sampai 1 Juni 2015. Di mana penilaiannya negara yang melakukan reformasi di tiga indikator atau lebih yang ditetapkan oleh World Bank Group.
Dikatakan Tamba, Indonesia sendiri tercatat sebagai negara yang konsisten melakukan reformasi EODB sejak 2007. Dari survei yang dilakukan tercatat indikator memulai usaha mengalami penurunan dari 155 menjadi 173. Namun, World Bank mencatat hal yang positif antara lain waktu total untuk memulai usaha bisa dipangkas dari 52,5 hari menjadi 47,8 hari.
Sementara itu, untuk indikator akses perkreditan yang mengalami perbaikan dari sistem fidusia online yang salah satunya memungkinkan akses pencarian nama debitur. Selain itu juga indkes hak hukum yang meningkat dari empat menjadi lima.
Tamba menambahkan, untuk indikator pembayaran pajak, ada dua hal yang mengalami perbaikan, yakni pembayaran jaminan sosial (BPJS) secara elektronik dari 12 kali pembayaran menjadi 1 kali pembayaran. Kemudian jenis pembayaran berkurang dari 65 menjadi 54 jenis per tahun.
"Waktu yang diperlukan berkurang dari 253,5 jam menjadi 234 jam per tahun, selain itu besaran pajak berkurang dari 31,4% menjadi 29,7 persen dari laba," papar Tamba.
Dengan berbagai perbaikan dan masih akan ada paket-pekt kebijakan lanjutan, Tamba optimistis peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis akan semakin meningkat di tahun-tahun berikutnya. (Yas/Gdn)
Izin Usaha Hanya 3 Jam, Peringkat Kemudahan Berbisnis RI Naik
Indonesia tercatat sebagai negara yang konsisten melakukan reformasi EODB sejak 2007.
Diperbarui 28 Okt 2015, 18:49 WIBSeorang konsumen saat berada di loket Migas kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 Liga InternasionalManchester United Siapkan Manuver Gila Tawar Bintang Barcelona
4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPI akan Uji Coba Produksi Bioavtur Berbahan Minyak Jelantah di Kuartal II 2025
Cek Harga Xiaomi Pad 7 dan Xiaomi Pad 7 Pro di Indonesia, Ini Spesifikasinya
350 Ucapan Selamat Berbuka Puasa Bahasa Inggris untuk Keluarga dan Teman
Polri: Masih Ada WNI di Myanmar Tidak Mau Pulang ke Indonesia karena Dapat Keuntungan
Anda Suka Menunda Bayar Utang? Akibatnya Ngeri Kata Buya Yahya
Pengusaha Mulai Bayarkan THR Lebaran 2025, Sudah Kebagian?
Anjani Dina Ungkap Perasaan Dinda di Sinetron Luka Cinta
Kapolda Lampung dan Danrem 043 Garuda Hitam Janji Ungkap Kasus Penembakan 3 Polisi Secara Transparan
Cara Buat Footnote di MS Word, Berikut Panduan Lengkap untuk Pemula
Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H pada 29 Maret 2025
Pertandingan Australia vs Timnas Indonesia pada 20 Maret 2025 Disiarkan Langsung di RCTI dan GTV
Cara Masak Spaghetti yang Lezat, Mudah Dipraktikkan di Rumah