Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah melakukan deregulasi dalam berbagai hal termasuk salah satunya dalam bidang investasi. Saat ini, para investor bisa mendapatkan izin usaha hanya dalam 3 jam. Dengan adanya kebijakan dregulasi besar-besaran itu, peringkat kemudahan berbisnis atau berusaha Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan.
Deputi Bidang Perencanaan Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Tamba Hutapea mengatakan, dari hasil survei Ease of Doing Business (EODB) 2016 yang dikelola oleh World Bank, Indonesia naik 11 peringkat dari sebelumnya di 120 kini menjadi 109.
"Dalam periode tersebut, World Bank mencatat adanya 3 indikator perbaikan yang positif di antaranya memulai usaha, akses perkreditan, dan membayar pajak," kata Tamba di Gedung BKPM, Rabu (28/10/2015).
Ease of Doing Business (EODB) 2016 adalah survei yang dilakukan World Bank Group menggunakan data dalam kurun waktu antara 2 Juni 2014 sampai 1 Juni 2015. Di mana penilaiannya negara yang melakukan reformasi di tiga indikator atau lebih yang ditetapkan oleh World Bank Group.
Dikatakan Tamba, Indonesia sendiri tercatat sebagai negara yang konsisten melakukan reformasi EODB sejak 2007. Dari survei yang dilakukan tercatat indikator memulai usaha mengalami penurunan dari 155 menjadi 173. Namun, World Bank mencatat hal yang positif antara lain waktu total untuk memulai usaha bisa dipangkas dari 52,5 hari menjadi 47,8 hari.
Sementara itu, untuk indikator akses perkreditan yang mengalami perbaikan dari sistem fidusia online yang salah satunya memungkinkan akses pencarian nama debitur. Selain itu juga indkes hak hukum yang meningkat dari empat menjadi lima.
Tamba menambahkan, untuk indikator pembayaran pajak, ada dua hal yang mengalami perbaikan, yakni pembayaran jaminan sosial (BPJS) secara elektronik dari 12 kali pembayaran menjadi 1 kali pembayaran. Kemudian jenis pembayaran berkurang dari 65 menjadi 54 jenis per tahun.
"Waktu yang diperlukan berkurang dari 253,5 jam menjadi 234 jam per tahun, selain itu besaran pajak berkurang dari 31,4% menjadi 29,7 persen dari laba," papar Tamba.
Dengan berbagai perbaikan dan masih akan ada paket-pekt kebijakan lanjutan, Tamba optimistis peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis akan semakin meningkat di tahun-tahun berikutnya. (Yas/Gdn)
Izin Usaha Hanya 3 Jam, Peringkat Kemudahan Berbisnis RI Naik
Indonesia tercatat sebagai negara yang konsisten melakukan reformasi EODB sejak 2007.
Diperbarui 28 Okt 2015, 18:49 WIBSeorang konsumen saat berada di loket Migas kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wagub Gorontalo Ajak Masyarakat Terapkan Konsep Green Ramadan, Apa Itu?
7 Potret Darius Sinathrya dan Donna Agnesia Beli Takjil, Hormati Karyawan Puasa
Suka Duka Mudik Lebaran, Perjalanan Panjang Demi Kebersamaan
Transaksi Belanja Online Rata-Rata Naik 76,5% Selama Ramadan
Kontroversi Julian Alvarez di Atletico Madrid vs Real Madrid, UEFA Dorong Pembaruan Aturan Penalti
Resep Membuat Es Pisang Ijo, Minuman Segar Khas Makassar untuk Temani Buka Puasa
Yoo Yeon Seok Diinvestigasi soal Pajak, Agensi Pastikan Tak Ada Penggelapan
VIDEO: Kim Soo Hyun Menyangkal Pernah Berpacaran dengan Kim Sae Ron saat Masih Remaja
Gunung Rinjani Kini Punya Toilet Umum di Plawangan Sembalun I Ketinggian 2.638 Mdpl
Viral Gilang Bungkus: Siapa dan Mengapa Jadi Sorotan Warganet?
Mendag Sebut Harga Pangan di Pasar Jaya Ciracas Jakarta Stabil
AS Usir Dubes Afrika Selatan, Menlu Rubio: Dia Memprovokasi Isu Ras dan Benci Trump