Liputan6.com, Jakarta Minati Atmanegara meminta pihak kepolisian untuk menghentikan kasus tuduhan pelanggaran hak cipta gerakan senam milik Roy Tobing. Menurut pengacara Minati, Razman Arif Nasution, tak ada bukti kliennya meniru gerakan senam milik Roy Tobing.
"Dari hasil gelar perkara khusus serta fakta-fakta yang kami temukan, dengan terang kami berkesimpulan bahwa kasus Minati Atmanegara dalam hal dugaan plagiator atau memakai hak cipta saudara Roy Tobing adalah tidak benar," ucap Razman Arif Nasution bersama dengan Minati Atmanegara di Taman Rasuna Office Park, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2015).
"Apalagi hal itu (gerakan senam milik Minati) juga sudah dinyatakan berbeda dengan gerak senam milik Roy Tobing oleh Kementerian Hukum dan HAM," sambung Razman.
Baca Juga
Advertisement
Kubu Minati Atmanegara optimistis jika kepolisian akan segera menghentikan penyelidikan mengenai kasus tersebut karena didukung oleh kesaksian empat ahli yang disiapkan.
Empat ahli tersebut meliputi Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, Ahli Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia Henni Marlina SH, Ahli Hak Kekayaan Intelektual Universitas Borobudur Jakarta DR Rudita Laode, dan Ahli Gerak Tari Universitas Nasional Christiono Suharjo.
"Jadi para ahli ini berkesimpulan, kalau tak ada dasar Ibu Minati Atmanegara dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan plagiat gerakan senam. Mereka melihat gerakan senam Roy Tobing dan Minati berbeda," tandas Razman Arif. (Gie/Fei)*