Kasus dengan Minati, Roy Tobing Bisa Senasib dengan Farhat Abbas

Pihak Minati Atmanegara yakin Roy Tobing akan dipenjara 6 tahun jika terbukti bersalah mencemarkan nama baiknya.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 28 Okt 2015, 19:30 WIB
Roy Tobing [Foto: Hernowo Anggie/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Minati Atmanegara, Razman Arif Nasution, meminta agar maestro senam Roy Tobing untuk bersiap menghadapi laporan dari kliennya ihwal pencemaran nama baik.

Bahkan, kubu Minati Atmanegara yakin kalau nasib Roy Tobing bisa serupa dengan Farhat Abbas yang sedang berseteru dengan Ahmad Dhani terkait kasus yang sama.

Kuasa hukum Razman Arif Nasution membacakan surat laporan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan pesenam Roy Tobing di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/10/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

"Kita bisa lihat kasus Farhat Abbas yang diadukan Ahmad Dhani karena pencemaran nama baik. Dia pun jadi tahanan kota, mungkin saudara Roy Tobing bisa seperti itu nantinya, malah lebih parah," ucap Razman Arif Nasution bersama dengan Minati Atmanegara di Taman Rasuna Office Park, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2015).

Menurut dia, kasus pencemaran nama baik sangat serius dan merupakan salah satu tindak pidana kejahatan. Apalagi, dengan menggunakan media online yang bisa menjerat Roy Tobing ke ranah UU ITE.

"Bisa kena enam tahun penjara dia. Kalau Farhat kan statusnya dia masih menangani Maia Estianty, klien dia juga. Jadi Farhat itu masih menjalankan tugasnya sebagai seorang advokat. Nah, kalau Roy Tobing saya tidak tahu," kata Roy.

Roy Tobing [Foto: Hernowo Anggie/Liputan6.com]

Sementara itu, Minati Atmanegara juga optimis kalau dirinya bisa membuktikan kebenaran dalam kasus tuduhan memplagiat gerakan senam yang selama ini didengungkan oleh Roy Tobing.

"Saya yakin saya tidak bersalah. Karena gerakan senam yang diklaim Roy Tobing saya tiru itu merupakan gerakan senam yang universal dan memang saya tidak pernah melakukan itu (plagiat)," tegas Minati Atmanegara. (Gie/fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya