Liputan6.com, Jambi - Kepolisian Resort Tebo, Provinsi Jambi resmi menetapkan Manajer Operasional PT Tebo Alam Lestari (TAL) sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan (Karhutla). Namun diam-diam, izin operasi perkebunan sawit tersebut ternyata sudah diperpanjang oleh Bupati Tebo.
Bupati Tebo Sukandar mengakui izin PT TAL berakhir tahun 2015 ini dan sudah diperpanjang. Izin perpanjangan salah satu perusahaan perkebunan sawit besar di Tebo itu sudah diajukan sejak 8 bulan sebelum masa izinnya habis.
"Dan sepertinya dari hasil rekom tim layak perpanjangan," ujar Bupati Sukandar, Rabu 28 Oktober 2015.
Ia juga mengakui, perpanjangan izin tersebut sudah ditandatangani atas rekomendasi tim. Salah satu pertimbangan perpanjangan izin tersebut, PT TAL dinilai bagus di Kabupaten Tebo selama 3 tahun beroperasi.
"Kalau soal kebakaran itu, biar ranah hukum yang melihatnya. Jadi kita lihat proses hukumnya nanti bagaimana," kata Sukandar.
Sebelumnya, Polres Tebo resmi menetapkan Manager Operasional PT PAL, Cipriano Purba (45) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Tersangka dinyatakan lalai dalam mengantisipasi dan menangani kebakaran di area wilayah perkebunan perusahaan.
Selain Manajer Operasional PT TAL, ada 3 manajer dari perusahaan lain di Provinsi Jambi yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Karhutla. Diantaranya adalah PL selaku Manajer Operasional PT ATGA yang berlokasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), T dari PT Dyera Hutan Lestari (DHL) yang juga berlokasi di Kabupaten Tanjabtim. Kemudian M selaku Head of Operation PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK).
Selain menetapkan 4 tersangka dari pihak perusahaan. Jajaran Polda Jambi juga menetapkan 27 orang tersangka lain pembakar hutan dan lahan di daerah itu. Jumlah tersangka itu dari 25 kasus Karhutla yang ditangani Polda Jambi dengan luas lahan yang terbakar mencapai 7.470,9 hektare. (Ron/Yus)
Advertisement