Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyurati Mahkamah Etik Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Hal ini dia lakukan karena Ahok merasa langkah DPRD DKI Jakarta yang menggandeng BPK Jakarta dalam penyelidikan pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI dinilai sebagai permainan politik.
Ahok berharap agar Mahkamah Etik BPK RI menurunkan tim untuk mengaudit proses investigasi pembelian lahan RS Sumber Waras yang dilakukan BPK DKI Jakarta.
"Kami kirimi surat ke kode etiknya BPK. Kami menganggap Kepala BPK DKI terlalu tendensius, menjadikan (pembelian lahan) ini untuk dibalikin (dibatalkan). Ini barang sudah dibeli, harganya di bawah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Kalau dibalikin, buat kerugian negara enggak? Kerugian juga," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).
Baca Juga
Advertisement
Ia mengatakan, Pemprov DKI tidak bisa sewenang-wenang membatalkan pembelian lahan, apalagi statusnya sudah berpindah kepemilikan. Untuk menjual kembali lahan RS Sumber Waras seharga NJOP tidaklah mudah. Sebab Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan semakin mempermahal harga tanah.
"Siapa yang mau nanggung? Terus kalau jual balik sekarang, kan BPK perintahkan kita jual balik nih, batalin, gimana mau batal sudah beli kok. Kalau balikin enggak bisa, mesti pakai proses jual," kata Ahok.
Ahok menilai jika pihaknya melakukan saran BPK DKI saat ini untuk menjual lagi Sumber Waras, justru negara akan merugi karena harga tanah sudah semakin mahal. Karena itulah Ahok menganggap sikap BPKP tendesius dalam menangani polemik pembelian lahan Sumber Waras.
"Kalau kamu jual, ada kerugian negara enggak? Harga sekarang sudah lebih tinggi loh. Mau enggak yang dibalikin, beli harga sekarang? Enggak mau. Makanya saya bilang BPK DKI itu tendensius," ujar Ahok. (Nil/Mut)