Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, kenaikan tarif 13 ruas jalan tol akan diberlakukan mulai 1 Januari 2016. Penetapan tarif baru ini menyusul Surat Keputusan (SK) yang sudah diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Oktober ini.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hediyanto W. Husaini saat dihubungi Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (29/10/2015).
"Memang akan naik tarifnya 12 atau 13 ruas jalan tol. Kita tetapkan di akhir Desember ini dan berlaku (tarif baru) mulai 1 Januari 2016," ucap dia.
Advertisement
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebelumnya mengatakan rata-rata penyesuaian tarif tol tersebut hanya Rp 500. "Rata-rata kenaikan tarif tol Rp 500, kok. Itu sepertinya untuk 10 ruas jalan bebas hambatan," ucap Basuki.
Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang seharusnya tarif tol 13 ruas ini sudah mengalami penambahan biaya pada 4 Oktober 2015.
Adapun ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif, antara lain:
1. Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
2. Jakarta-Tangerang
3. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR)
4. Padalarang-Cileunyi
5. Surabaya-Gempol,
6. Palimanan-Plumbon-Kanci.
7. Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)
8. Belawan-Medan-Tanjung Morawa
9. Serpong-Pondok Aren
10. Tangerang-Merak
11. Ujung Pandang Tahap I dan II
12. Pondok Aren-Ulujami
13. Semarang seksi A-B-C
(Fik/Zul)