Liputan6.com, Jakarta - Industri pengolahan hasil perikanan meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalokasikan 4.000 kapal pada 2016 kepada nelayan-nelayan yang terkena dampak dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Ketua Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI) Adi Surya mengatakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Susi, di antaranya larangan penggunaan alat tangkap cantrang, larangan transhipment, dan moratorium perizinan kapal, telah membuat nelayan kehilangan mata pencariannya.
"Angkanya saya tidak tahu pasti. Yang jelas nelayan itu kan orang yang sumber ekonominya dari bidang perikanan. Kalau pencariannya terhambat, berarti dia jadi korban dari kebijakan itu," ujarnya di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Ia mengakui kebijakan-kebijakan tersebut memang berdampak positif karena mengurangi kegiatan pencurian ikan dan memperbaiki ekosistem laut. Namun di sisi lain, nelayan lokal di beberapa daerah turut menjadi korban.
"Yang kita lihat sekarang dengan pelarangan yang ada itu (illegal fishing) signifikan turun. Tetapi ketika dilakukan pelarangan diharapkan itu solusi. Jadi yang dilarang (nelayan yang terkena dampak pelarangan) itu nanti jadi apa," kata dia.
Program pengadaan 4.000 kapal pada tahun depan oleh KKP, ujar Adi, menjadi saat yang tepat bagi KKP untuk memperbaiki nasib nelayan yang terkena dampak dari larangan ini. Dia berharap nelayan-nelayan tersebut menjadi prioritas untuk untuk mendapatkan bantuan kapal-kapal tersebut.
"Empat ribu kapal di 2016 siapa penggunanya? Apakah nelayan yang korban atau nelayan baru lagi. Kita berharap kebijakan ini tidak jadi kesulitan panjang buat nelayan, tapi jadi solusi sementara. Makanya bantuan (kapal) harus jelas kepada siapa. Yang jadi korban harus diprioritaskan," ujarnya.
Sekedar informasi, KKP akan melakukan pengadaan kapal sebanyak 4.000 unit bagi nelayan pada 2016. KKP menganggarkan dana mencapai Rp 4 triliun untuk program tersebut. (Dny/Gdn)**
KKP Diminta Perhatikan Nelayan Korban Kebijakan Menteri Susi
Industri pengolahan hasil perikanan meminta KKP mengalokasikan 4.000 kapal kepada nelayan yang terkena dampak kebijakan Menteri Susi.
diperbarui 29 Okt 2015, 15:36 WIBAktivitas bongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Selasa (22/9/2015). Nelayan mengeluh mahalnya BBM dan Peraturan Menteri No. 2/2015 tentang larangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik membuat nelayan merugi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Energi & TambangKabar Buruk, Harga Emas Diramal Terus Anjlok
Berita Terbaru
Pimpin Kementerian Baru, AHY Akan Tempati Kantor Lama Luhut
Kronologi 7 Tahanan Lapas Salemba Kabur: Gergaji Lubang Ventilasi hingga Masuk Gorong-Gorong Lapas
Cara Defisit Kalori yang Efektif untuk Menurunkan Berat Badan
Kisah Malang Mazyouna di Gaza, Wajahnya Hancur oleh Roket Israel dan Dilarang Mendapat Perawatan
7 Cara Maksimalkan Baterai iPhone di iOS 18 agar Awet Seharian
Contoh Kata-Kata Lowongan Kerja dalam Bentuk Umum, Singkat dan Informatif
Tim Ad Hoc UGM: Karya Sri Margana Bukan Hasil Plagiarisme
VIDEO: Viral! Berkumur Bensin Bisa Sembuhkan Sakit Gigi, Benarkah?
Harga Emas Antam Turun Lagi, Simak Rincian di 16 November 2024
Seputar Wajib Halal di Indonesia yang Diharapkan Lebih Simpel dan Berbiaya Terjangkau
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia Masih Berpeluang Lolos Piala Dunia Meski Terpuruk di Dasar Grup C
Gempi Anak Gading Marten dan Gisella Anastasia Debut Jadi Penyanyi, Rilis Single Ajaib