Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan 1 orang bernama Leopard Wisnu Kumara atau LO sebagai tersangka peledakan bom di Mall @Alam Sutera, Serpong, Tangerang, Banten.
"Tersangka yang saat itu memakai baju hitam dan membawa ransel, kami kenali dari gerak-geriknya pada rekaman CCTV mal," kata Kepala Polda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian seperti dikutip dari Antara, Kamis (29/10/2015).
Tito mengatakan, LO adalah ahli teknologi informasi (IT) yang bekerja sebagai penyelia senior di perusahaan yang berlokasi tak jauh dari Mall @Alam Sutera.
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, LO sering pergi ke mal tersebut. Sehingga sangat paham jalan-jalan pintas menuju ke pusat perbelanjaan ini dan tidak terdeteksi saat membawa bom dalam perjalanan.
Jajaran Polda Metro Jaya dan Detasemen Khusus 88 menangkap tersangka LO tidak lama setelah ledakan.
"Tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya, yang berada tidak jauh dari lokasi peledakan dengan sejumlah barang bukti berupa bahan peledak," kata Tito.
Polisi menjerat tersangka LO dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dengan ancama hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Ledakan bom terjadi di kantin karyawan lantai LG Mall @Alam Sutera, Tangerang, Banten pada Rabu kemarin sekitar pukul 12.00 WIB, ketika karyawan sedang istirahat makan siang. 1 Karyawan terluka akibat ledakan itu. (Rmn/Sun)