Berikut 8 Rekomendasi Komite IV DPD soal APBN 2016

DPD berharap rekomendasinya tersebut bisa digunakan oleh DPR sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan UU APBN.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 29 Okt 2015, 19:21 WIB
Ketua BPK Harry Azhar Aziz (kedua kanan) saat mengikuti Sidang Paripurna DPD, Jakarta, Rabu (7/10/2015). Sidang tersebut membahas penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan BPK RI. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Kunker tersebut untuk melakukan penelaahan dan pembahasan dengan pihak-pihak yang berkompeten terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua Komite IV DPD Ajiep Padindang mengatakan, dengan pertimbangan tersebut, diharapkan agar dapat menjadi bahan dalam perubahan peraturan perundang-undangan, perencanaan dan pelaksanaan APBN, serta tata kelola keuangan Pemerintah Daerah.

Menurut Ajiep, pada semester I tahun 2015 BPK telah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada 666 objek pemeriksaan.

Di mana 117 objek pemeriksaan pada pemerintah pusat, 518 objek pemeriksaan pada pemerintah daerah dan BUMD, serta 31 objek pemeriksaan pada BUMN dan badan lainnya.

"Berdasarkan jenis pemeriksaan yang telah dilakukan, sebanyak 607 merupakan objek pemeriksaan keuangan, 5 objek merupakan pemeriksaan kinerja, dan 54 merupakan objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT)," ujar Ajiep di Gedung DPD, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Ajiep mengungkapkan, menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK semester I tahun 2015, DPD berpendapat dan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah pusat meningkatkan transparansi penghitungan dana transfer dan percepatan alokasi pagu sementara sebagai dasar penyusunan RAPBD.

2. BPK melaksanakan PDTT terhadap dana bagi hasil. Fokus pemeriksaan PDTT pada penghitungan DBH yang menjadi hak daerah agar dilakukan secara transparan dalam penghitungan DBH sesuai dengan kriteria dan indikator penghitungan yang telah ditetapkan.

3. Bersama dengan pemerintah daerah, BPK secara periodik melakukan pemuktakhiran data rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti dan menghapus rekomendasi yang benar-benar tidak dapat ditindaklanjuti.

4. Pemerintah merevisi regulasi mengenai ketentuan sanksi administratif/sanksi pidana pengadaan barang dan jasa agar pemerintah daerah mendapatkan kepastian hukum.

5. BPK melakukan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi yang belum dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

6. Pemerintah daerah mengusulkan tambahan formasi pegawai dengan kualifikasi pendidikan akuntansi dan tidak melakukan mutasi bagi PNS yang telah terlatih pada bidang tugasnya ke bidang yang tidak sesuai dengan kompetensinya.

7. Pemerintah daerah menyiapkan tenaga pendamping dalam menggunakan sistem informasi manajemen daerah (SIMDA) yang telah terbukti keandalannya.

8. Pemerintah terus melakukan pembinaan dan memfasilitasi pemerintah daerah menerapkan standar akuntansi berbasis aktual.

Ajiep menuturkan, dari 8 rekomendasi yang dibuat oleh DPD ini agar bisa disampaikan kepada DPR sesuai dengan amanat konstitusi agar menjadi bahan pertimbangan bagi DPR.

"Tujuannya agar DPR bisa menjadikan rekomendasi itu sebagai pertimbangan dalam melakukan penyusunan dan pengawasan pelaksanaan UU APBN 2016," pungkas Ajiep. (Dms/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya