Liputan6.com, Bogor - Kejaksaan Negeri Bogor menetapkan Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Bogor, Hidayat Yuda Priatna sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Pasar Jambu Dua pada APBD Perubahan 2014 senilai Rp 43,1 miliar.
Kejaksaan juga telah menetapkan mantan Camat Tanah Sareal yang kini menjabat Camat Bogor Barat, Irwan Gumelar sebagai tersangka pada kasus yang sama. Dia merupakan salah seorang dari tim appraisal.
"Dari 3 orang, yang memenuhi panggilan sebagai tersangka hari ini hanya 2 orang," kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bogor Andi Fajar Ariyanto saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2015).
Satu orang lainnya yang berasal dari tim appraisal, tidak bisa memenuhi panggilan kejaksaan karena sakit.
"Alasannya sedang sakit dan ada di luar kota. Kalau yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan lagi, ya akan dilakukan sesuai prosedur yang ada," ujar Andi.
Pada agenda pemanggilan kemarin, jaksa melengkapi berkas pemeriksaan. "Sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi, sekarang pemeriksaan sebagai tersangka," terang Andi.
Baca Juga
Advertisement
Ketiga orang tersebut, lanjut dia, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk memeriksa serta meminta keterangan yang bersangkutan.
"Soal teknisnya tanyakan ke Kasi Pidsus. Yang pasti mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada terkait kasus pembebasan lahan untuk Pasar Jambu Dua," kata Andi. (Bob/Mut)