Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyebutkan alasan pentingnya pengampunan pajak (tax amnesty) bagi penerimaan pajak di Indonesia. Strategi tersebut dilakukan sebagai upaya Negara ini mendukung era pertukaran informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada akhir 2017.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa strategi pengampunan pajak bukan upaya memaksakan diri, melainkan realistis terhadap penurunan rasio pajak. Seperti diketahui, target penerimaan pajak dalam RAPBN 2016 dipatok Rp 1.350 triliun.
"Ada dampak positif secara ekonomi dan fiskal bagi penerimaan pajak," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Menurut Bambang, seluruh negara di dunia mulai mengimplementasikan AEOl atau pertukaran informasi atau data-data wajib pajak pada 2017. Dengan era ini, data-data dari semua wajib pajak di dunia dapat diakses secara terbuka oleh otoritas pajak negara lain.
"Makanya harus ada proses tax amnesty sebelum menyongsong 2017. Wajib pajak kita yang masih di luar negeri atau tidak di declair penerimaan pajaknya, bisa menjadi bagian dari penerimaan pajak kita. Jika tidak, otomatis uang mereka jadi bagian penerimaan negara lain. Tentu kita tidak mau," terangnya.
Terpisah, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengatakan, target penerimaan pajak 2016 sudah memperhitungkan potensi pendapatan dari penerapan pengampunan pajak.
"Target pajaknya kan sekitar Rp 1.350 triliun, kalau tidak ada tax amnesty tidak mungkin targetnya seperti itu. Kalau ada tax amnesty, agak ringan pekerjaan saya," ujarnya.
Ia berharap, Undang-undang (UU) tax amnesty dapat rampung pada November tahun ini sehingga bisa langsung diimplementasikan. Kebijakan tersebut, Sigit bilang akan berlaku selama setahun ke depan.
"Tarifnya 3 persen di periode November-Desember 2015, lalu naik menjadi 4 persen di semester I 2016 dan tebusan pajak naik lagi menjadi 6 persen di semester II 2016. Pengampunannya untuk sanksi pidana pajak saja, bukan untuk pidana umum dan lainnya," tandas Sigit. (Fik/Gdn)
Pengampunan Pajak Ringankan Tugas Pemerintah
Target penerimaan pajak 2016 sudah memperhitungkan potensi pendapatan dari penerapan pengampunan pajak.
diperbarui 30 Okt 2015, 11:00 WIBIlustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyebab Hidup Susah yang Jarang Disadari, Buya Yahya Ungkap Hal Mengejutkan
Sejarah di Balik Monumen Bajra Sandhi, Simbol Perjuangan Rakyat Bali
Viral Ibu Bagikan Foto Bayinya yang Baru Lahir Mirip Presiden Prabowo Subianto
Mengenal Mrk 462 Lubang Hitam Terkecil di Alam Semesta
Resep Daun Penurun Kolesterol yang Bisa Anda Buat di Rumah
Manfaat Kolang-Kaling Rahasia Sehat Turunkan Kolesterol dan Asam Urat
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 19 Desember 2024
Link Live Streaming Carabao Cup, Segera Tayang di Vidio: Arsenal vs Crystal Palace, Southampton vs Liverpool
Fakta Menarik Film Modal Nekat karya Imam Darto, Rilis 19 Desember 2024
Jangan Sampai Pertanyakan Hal Ini kepada Allah SWT, Dampaknya Berbahaya Kata Gus Baha
Simak, Sejarah Hari Bela Negara dan Temanya Tahun Ini
3 Fakta Menarik Setelah Amorim Membuat Manchester United Kembali Berwarna Merah