Sidang Praperadilan Perdana Rio Capella, KPK Tidak Hadir

Pelaksana Harian Kepala Humas KPK Yuyuk Andriati menyebut, pihaknya telah melayangkan surat permintaan penundaan sidang praperadilan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Okt 2015, 12:07 WIB
Mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella (tengah) sambil dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2015). Patrice diduga menerima suap Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, atas penetapannya sebagai tersangka dan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi, KPK tampaknya tidak akan menghadiri sidang perdana praperadilan itu.

Hal ini tersirat dari pernyataan Pelaksana Harian Kepala Humas KPK Yuyuk Andriati. Dia menyebut, pihaknya telah melayangkan surat permintaan penundaan sidang praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

"KPK kemarin mengirimkan surat ke PN Jaksel untuk minta penundaan," kata Yuyuk saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Sebelumnya, Rio Capella mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh KPK. Sidang perdana praperadilan Rio sedianya digelar hari ini pukul 09.00 WIB, dengan pimpinan Hakim l Ketut Tirta.

Rio Capella merupakan tersangka kasus dugaan suap 'pengamanan' terkait Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Pengacara Rio, Maqdir lsmail sebelumnya menyebut, pihaknya telah menyiapkan materi praperadilan untuk menghadapi sidang. "Kami sudah siap. Seluruh materi yang mungkin jadi gugatan praperadilan sudah disiapkan," kata Maqdir, Kamis 29 Oktober 2015.

Menurut dia, materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihaknya, tidak hanya terkait penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Namun juga upaya penahanan Rio oleh KPK. "Semua dokumen sudah kami sampaikan, seluruh argumen juga disampaikan," ujar Maqdir. (Sun/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya